Rabu, 03 Juli 2019

Komisi Kejaksaan : Pimpinan KPK Harus Menertibkan Pernyataan Tendensius

Tags


BN Online, Jakarta--Komisioner Komisi Kejaksaan RI Dr. Barita Simanjuntak, SH.MH. CFr.A,, menyampaikan agar pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mengambil sikap untuk mencegah munculnya pernyataan bersifat tendensius terkait penanganan perkara. 

Menurut dia, mengumbar sesuatu hal yang menjadi domain penyidikan dikawatirkan akan mengundang reaksi kontraproduktif terhadap tujuan penegakan hukum. Menyampaikan informasi ke publik tanpa mengedepankan etika justru mengundang pelbagai spekulasi.

"Sebaiknya pernyataan-pernyataan itu direm dulu sebelum semuanya terang dan jelas. Karena demi ketertiban hukum tetap diperlukan fakta-fakta yang akurat," ujar Barita seusai diskusi Membangun Generasi Milenial Sebagai Generasi Sadar Hukum yang diselenggarakan oleh Pusat Penerangan Hukum Kejagung dan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), di Jakarta, Selasa (2/7).

Pernyataan tersebut merespons komentar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di salah satu media. Intinya, ada peluang lembaga antirasywah memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Bayu Adhinugroho Arianto, anak Jaksa Agung HM Prasetyo. 

Padahal, terang dia, Ketua KPK Agus Rahardjo dalam rapat dengar pendapat dengan  Komisi III DPR RI, Senin (1/7), menegaskan penanganan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Jumat (28/6), tidak terkait Bayu.

Barita menambahkan, sedianya pernyataan yang disampaikan itu jangan sampai mengundang reaksi publik. "Kalau mau benar penegakan hukum, ya bersifat rahasia dengan langkah-langkah penyidikan. Sehingga bisa terkumpul semua alat bukti yang dibutuhkan untuk melanjutkan atau tidak melanjutkan prosesnya."

Ia berharap lembaga penegak hukum tidak bermain di ranah yang sifatnya mengundang tanya. Lembaga penegak hukum pun harus bisa memberikan kepastian hukum ketimbang melontarkan pendapat terkait penanganan kasus yang belum final.

"Jadi jangan mengundang reaksi, respons pubik untuk sesuatu yang masih dalam domainnya penyidikan. Sebab ini juga berkaitan dengan nama baik orang-orang yang disebutkan itu, walaupun kalau dipanggil untuk dimintai keterangan itu hal-hal yang biasa," terang Barita.

Kita menghargai proses hukum yang sementara berjalan. Namun perlu dicatat jangan  sampai sesuatu yg belum matang sdh dilontarkan ke publik, penegak hukum juga berkewajiban menjaga ekses dr setiap informasi yg disampaikan ke publik. Kepentingan utk menegakkan hukum sama pentingnya dengan proses yg ditempuh utk menegakkan hukum itu, ujar Barita menutup wawancara.

Dalam OTT tersebut KPK telah menetapkan 3 tersangka, yaitu Asisten Tindak Pidana Umum Kejati DKI Agus Winoto, pengacara Alvin Suherman, dan Sendy Perico selaku pihak swasta yang berperkara. Agus diduga menerima suap Rp200 juta dari Alvin dan Sendy agar menurunkan tuntutan seorang terdakwa kasus penipuan senilai Rp11 miliar.

Selain ketiga tersangka, KPK juga mengamankan Kepala Saksi Keamanan Negara dan Ketertiban Umum Direktorat Tindak Pidana Umum Lain Kejati DKI Yuniar Sinar Pamungkas dan Kepala Subseksi Penuntutan pada Aspidum Kejati DKI Yadi Herdianto. Namun, keduanya dilepas karena alasan belum cukup bukti. Kini keduanya menjalani pemeriksaan internal dan diselidiki oleh jajaran Jaksa Agung Muda Intelijen.




Editor : | BN Online | Dny


News Of This Week