Senin, 29 Juli 2019

Mantan Dirjen Otoda Soni Sumarsono : Status Pencalonan Danny Dibatalkan, Sehingga Mutasi Tak Perlu Izin Tertulis Kemendagri

Tags


BN Online, Makassar--Dianulirnya Pelantikan pejabat Eselon III dan IV yang dilakukan Mantan Wali Kota Makassar, Danny Pomanto dan Wakil Wali Kota Syamsu Rizal mendapat tanggapan dari mantan Dirjen Otonomi Daerah (Otda), Soni Sumarsono yang juga PJ Gubernur Sulawesi Selatan saat itu.

Saat ditanya keabsahan pelantikan yang dilakukan Danny, Soni Sumarsono mengatakan, pelantikan pejabat yang dilakukan Danny Pomanto dieranya tak perlu Ijin dari Kementrian dalam Negeri (Kemendagri), sebab saat itu Danny bukan lagi kandidat Calon Wali kota petahana dikarenakan pencalonannya telah di Anulir Mahkamah Agung (MA).

“”Pergeseran Eselon III dan IV merupakan kewenangan otonom Wali Kota yang saat itu merupakan kewenangan Danny Pomanto, tidak perlu rekomendasi KASN maupun persetujuan Kemendagri, kecuali bila dilakukan oleh kepala daerah yang menjadi petahana Calon dalam Pilkada. Nah sementara DP bukan lagi calon, sedang untuk Jabatan Pimpinan Pratama (Eselon II), siapapun termasuk Makasar, harus lapor dan mendapatkan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” ujar Soni dikutip dari Sulselnet.com, Minggu (27/07/19).

Soni kembali menegaskan bahwa mutasi yang terjadi dalam lingkup Eselon III & IV yang dilakukan Danny sama sekali tidak memenuhi unsur yang terkait dalam UU Pilkada yang sedang ramai dibicarakan sebagai aturan yang dilanggar Danny kala itu.

“Saat itu, perubahannya hanya eselon III dan IV, yang ststusnya Danny tidak sedang sebagai calon Petahana karena pencalonannya telah dianulir MA. Dibalik pengaturan yang demikian, 6 bulan sebelum Pilkada tak boleh mutasi kecuali dengan seijin tertulis Mendagri, dimaksudkan untuk mencegah jangan sampai Petahana Calon kepala daerah memobilisasi dan memanfaatkan birokrasi untuk kemenangan dan kepentingannya sebagai Calon, dan kembali saya pertegas DP bukan lagi Calon saat itu,” jelas Soni.

Beberapa hari lalu telah dilakukan pelantikan pejabat Pemerintah Kota Makassar yang diantaranya eselon II, III dan IV oleh PJ Wali Kota dengan menyusul adanya surat yang dikeluarkan Plt Dirjen Otda Kemendagri dan KASN bernomor 019.3/3692/OTDA tanggal 12 Juli 2019. Dan surat KASN bernomor B-2237/KASN/7/2019 tanggal 10 Juli 2019 perihal rekomendasi penataan pejabat/jabatan ASN lingkup Pemkot Makassar. (**)




Editor : | BN Online | Dny


News Of This Week