BN Online, Makassar--Ombudsman dan b-trust menggelar Sosialisasi Program Penguatan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat, Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (LAPOR!-SP4N) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Makassar, Jumat (12/7/2019).
Kepala Bagian Pelayanan Masyarakat Dra. H. Asriati, M.M mengatakan penerapan aplikasi Lapor ini sebagai upaya pemerintah memberikan ruang yang lebih baik kepada masyarakat apabila ingin menyampaikan keluhan atau aspirasinya.
Menurutnya segala laporan dari masyarakat melalui aplikasi Lapor pasti akan ditindak-lanjuti oleh pihak terkait dan laporan tersebut terintegrasi secara nasional, khususnya di kantor Presiden.
“Ini untuk menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggaraan pelayanan publik yang berwenang menanganinya.Tidak perlu menyampaikan di facebook, karena belum tentu pihak yang berwenang menanggapinya,” tutur Asriati.
Kepala Bandung Trust Advisory Group (B-TRUST) Ruliana Darmawan mengatakan Program Lapor SP4N merupakan kerjasama antara Lembaga Ombudsman Republik Indonesia, Kantor Staf Kepresidenan dan KemenpanRB.
“Pengelolaan pengaduan itu penting karena menjadi muara dari perbaikan atau reformasi birokrasi khususnya pelayanan publik, juga sebagai upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Ketika ada pengaduan, tambah Ruli, maka hal tersebut bisa menjadi dasar dari pengambilan keputusan atau kebijakan dari pemkot, karena belum tentu program yang dilaksanakan pemerintah sempurna. Kehadiran aplikasi Lapor tersebut sebagai solusi dalam menghadapi tantangan pengelolaan pengaduan, misalnya warga tidak tahu kemana harus mengadu, warga juga apatis karena tidak yakin jika laporannya akan ditindaklanjuti, serta ada perasaan takut akan konsekwensi ketika melapor.
“Nah, melalui Lapor ini, semua kekhawatiran tersebut akan teratasi, karena sistemnya terintegrasi dengan pusat. Pengaduan itu akan ketahuan jika instansi terkait menindaklanjuti pengaduan tersebut,” kata Ruli.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Sulsel Muslimin mengatakan masih banyak problem yang dihadapi dalam pelayanan publik, seperti tidak ada kepastian jangka waktu proses penyelesaian layanan publik, biaya dan kejelasan dari syarat yang diperlukan, pemberi layanan juga kurang profesional, serta tidak jelas mekanisme penyelesaian pengaduan dari warga.
Menurut Muslimin, dirinya seringkali menemukan pengaduan langsung dilaporkan ke lembaganya (Ombudsman), padahal seharusnya pengaduan tersebut diselesaikan dulu di internal instansi layanan publik sebelum ke Ombudsman. (Humas)
Editor : | BN Online | Dny