BN Online, Makassar--Proyek renovasi tahap pertama pembangunan kantor Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Sulawesi Selatan di Jalan AP. Petrani Kel. Banta-Bantaeng Kota Makassar diadukan oleh salah satu perusahaan ke Ombudsman RI perwakilan Sulawesi Selatan, Senin (29/7/2019)
Proyek tender tersebut diduga ada unsur kongkalikong atau pengaturan antara pihak kontraktor yang ikut lelang tender melalui LPSE. Dugaan kongkalikong itu diperkuat saat salah satu perusahaan yang mengikuti lelang melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) melaporkan keganjalan dari pengadaan jasa tersebut.
Subhan, Kepala Ombudsman RI Sulsel menyebut aduan salah satu perusahaan mendasar. Bahwa sistem lelang adalah mencari pemenang nilai yang terkecil, sehingga bisa menghemat uang negara.
Soal laporan pengaduan salah satu sumber ke kantor Ombudsman RI, bahwa ada indikasi dugaan kongkalikong antara panitia dan calon pemenang. Disebutkan dalam laporan inisial HB ini, ada 9 perusahaan dan nilai tertinggi dari penawaran proyek Renovasi berkisar 28.797.757.989,36 (28) M kurang lebih dan sementara nilai terendah sekitar 23 Milliar.
“Namun fakta hasil dari lelang menyebutkan, Perusahaan PT. Faza Jaya Pratama keluar menjadi pemenang dan mengalahkan 8 perusahaan dari nilai penawaran terkecil dari pada perusahaan sebagai pemenang,” Ujarnya.
Hemat kami lanjut Subhan, “makin rendah penawaran maka makin banyak uang negara yang di hemat, tapi jika sudah di nego lebih awal maka selisih antara penawar terendah dan pemenang bisa dipertanyakan peruntukannya”.
Sementara di tempat terpisah, Kepala LPMP Sulsel, Dr. H.Abdul Halim Muharram saat dikonfirmasi perihal tersebut malah menutup telefon awak media dengan alasan rapat,
Hingga berita ini turun, laporan yang dilayangkan salah perusahaan telah diterima Ombudsman dan rencana persoalan ini akan ditindak lanjuti oleh pihak yang terkait. (*)
Editor : | BN Online | Dny