BN Online, Sidrap--Pemerintah Kabupaten Sidrap menggelar Bimbingan Teknis Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2020, dan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Bimtek berlangsung di Hotel Four Point by Sheraton Makassar, Senin-Selasa (1-2/7/2019).
Peserta bimtek adalah anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten serta serta sejumlah kepala OPD.
Adapun sebagai pemateri pada di antaranya, Direktur Perencanaan Kementerian Dalam Negeri, unsur Bappeda Provinsi Sulsel dan Ketua TPAD Sidrap.
Sekda Sidrap, Sudirman Bungi saat membuka kegiatan, Senin (1/7/2019) mengatakan, bimtek dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman terhadap rujukan penyusunan APBD 2020.
Lebih jauh Ia mengulas, penyusunan pengelolaan keuangan daerah membutuhkan sinergitas seluruh OPD.
"SKPD haris saling sinkron, tidak bisa kerja sektoral, butuh kolektivitas," ujar Sudirman.
Sementara itu Kepala BPKD Sidrap, Nasruddin Waris menjelaskan, secara garis besar terdapat perubahan pada penyusunan APBD 2020.
Dari sisi kelompok belanja, sambungnya, pada aturan sebelumnya hanya terdiri kelompok belanja besar langsung dan tidak langsung.
"Sementara di aturan baru, kelompok belanja dibagi 4 jenis, yakni belanja operasi, belanja modal, belanja hibah dan belanja darurat," kata Nasruddin.
Ia menambahkan, dari sisi pelaporan, realisasi APBD lebih mudah disusun, lebih transparan dan informatif.(Drwn/Akbr)
Editor : | BN Online | Dny.