Minggu, 21 Juli 2019

SMPN 31 Makassar Siapkan Diri Hadapi Akreditasi

Minggu, 2019/07/21 16:16


BN Online, Makassar -- Sesuai dengan pasal 1 ayat 22 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas dijelaskan bahwa Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan / atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.

Ditemui di ruang kerjanya, sabtu ( 2019/07/20) Kepala SMPN 31 Makassar, Drs.Anwar, M.Pd menuturkan untuk menghadapi proses akreditasi tahun 2020 yang akan datang mulai dari sekarang telah berbenah, melakukan berbagai persiapan.

Menurutnya,dalam penilaian akreditasi yang akan dihadapi ini berbeda dari tahun sebelumnya, jika sebelumya sudah mendapat nilai A. jadi tantangan akreditasi yang akan datang “ tidak bisa mundur”.

"Tidak bisa mundur berusaha semaksimal mungkin, minimal nanti harus mendapat nilai yang sama atau bahkan lebih baik lagi. Ditambah interval penilaian berubah, jika sebelumnya 86 sudah bisa mendapat nilai A tapi sekarang harus mencapai nilai 91 baru mendapat nilai A,” terangnya.

Sambungnnya, standar-standar yang sudah disyaratkan dan disusun sedemikian rupa dapat diakumodir oleh  tim akreditasi sekolah. Persiapan akreditasi yang harus dilakukan oleh tim works Akreditasi sekolah tentunya berkatan dengan standar pengelolaan,

"Melaksanakan kegiatan pengelolaan sekolah meliputi: (1) standar isi; (2) standar proses; (3) standar kompetensi lulusan; (4) standar pendidik dan tenaga kependidikan; (5) standar sarana dan prasarana; (6) standar pengelolaan; (7) standar pembiayaan; dan (8) standar penilaian pendidikan," tutupnya. (Andis)



Editor /BN Makassar/ Sy@h


News Of This Week