BN Online, Makassar--Sebanyak 40 Surat Keputusan (SK) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diteken Wali Kota Makassar periode 2014-2019 Mohammad Ramdhan “Danny” Pomanto resmi dibatalkan.
Pembatalan tersebut merujuk pada surat Plt. Ditjen OTDA Kemendagri RI Nomor 019.3/3692/OTDA tanggal 12 Juli 2019 dan surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara nomor B-2237/KASN/7/2019 tanggal 10 Juli 2019.
Melalui Rekomendasi Penataan Pejabat atau Jabatan ASN di lingkungan pemerintah Kota Makassar tersebut menginstruksikan Pejabat Wali Kota Makassar agar segera mengembalikan sekitar 1,228 pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kota Makassar yang sebelumnya dimutasi oleh Danny.
Pengembalian tersebut setelah dilakukan evaluasi dan penataan kembali terkait 40 SK Wali Kota sejak tanggal 4 Juni 2018 sampai dengan 8 Mei 2019 lalu. Kemendagri memberi waktu paling lambat 22 Juli 2019 untuk menyampaikan usul penggantian pejabat di lingkungan pemerintah Kota Makassar melalui Gubernur Sulawesi Selatan.
Baca Juga: Zona Cafe Tampilkan Bintang Tamu Spektakuler, Si Sexy FDJ Goldie Emeralda
“Saya kira dengan pengumuman ini tentu akan ada banyak ASN yang resah akan kepastian jabatan dan posisi mereka, beserta tunjangan-tunjangan yang mungkin sudah diterima oleh teman-teman sekalian,” kata Gubernur Nurdin Abdullah yang membacakan rekomendasi Penataan Pejabat/Jabatan ASN di Lingkungan Pemkot Makassar saat upacara Hari Kedisiplinan Nasional Tingkat Forkopimda Kota Makassar di lapangan Karebosi, Rabu (17/7).
Menanggapi hal tersebut, pakar pemerintahan dan keuangan Bastian Lubis, Rabu (17/7), merasa heran dengan pemberitaan serta mempertanyakan pembatalan 40 SK wali kota Danny tersebut.
“Saya baca. Bahaya ini. Bisa meresahkan para pegawai,” ujarnya. (**)
Editor : | BN Online | Dny