Jumat, 05 Juli 2019

Tim T4P Polres Bantaeng Ciduk Pelaku Curas Dan Jambret

Tags




BN. Online Bantaeng,__Satuan Reskrim Polres Bantaeng dalam hal ini tim T4P Polres Bantaeng, yang di pimpin oleh Aipda Hamiruddin SE atau sering di panggil dengan sapaan akrabnya Amir Nyikko,  berhasil mengungkap dan menciduk pelaku Curas atau sering disebut dengan istilah jambret.

Tim T4P berhasil meringkus MT (21 Tahun) warga Kaddang Kunyi Kecamatan Gantarang Keke pada hari kamis 5 juli 2019, yang merupakan terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi pada bulan Januari 2019.

Pada tanggal 5 januari 2019 RAHMA KURNIA (korban)  dalam berjalan pulang dari pantai seruni menuju rumahnya di kampung gallea, ketika korban hendak berbelok ke lorong rumahnya tiba - tiba dari arah belakang datang sebuah sepeda motor yang ditumpangi dua orang menendang sepeda motornya dan pelaku yang tidak dikenalnya langsung menarik handphone milik korban yang disimpan di laci motornya. Dan pelaku langsung kabur menuju arah Kota Bantaeng.

"Setelah melaporkan diri ke polres bantaeng korban dimintai keterangan oleh personil sat reskrim, dari hasil keterangan korban, tim t4p mendapatkan informasi mengenai ciri ciri sepeda motor dan ciri pelaku".Ucap Amir Nyikko. 

"Dari keterangan korban inilah akhirnya disetiap kesempatan tim T4P melakukan penyelidikan dan akhirnya ditemukan, informasi mengenai keberadaan motor yang mirip dengan ciri ciri yang disampaikan oleh korban".Terangnya. 

"Selanjutnya tim mendatangi lokasi keberadaan sepeda motor tersebut. Dan motor tersebut diketahui milik lel. MT warga kaddang kuncinya, Kecamatan Gantarangkeke". 


"Dan  dilakukan interogasi terhadap lel. MT dan MT mengakui bahwa betul yg melakukan pencurian (jambret) adalah dia bersama -  sama dengan temannya yakni lel. O (DPO) yang saat itu dia berboncengan, sedangkan yang mengendarai motor adalah lel. Abbi, dimana sebelum sudah merencanakan bersama bahwa akan mencuri HP."bebernya, Jumat 05 Juli 2019. 

"Tim T4P Polres Bantaeng membawa tersangka MT bersama  barang bukti Sepeda Motor dan 1 buah Handphone ke polres bantaeng untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut". Tutupnya. 

Untuk tersangka akan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.


Editor |BN.Online Sul Sel |Edhy 


News Of This Week