BN.Online Bantaeng, - Selasa tanggal 23 Juli 2019 sekitar pukul 22.00 wita Tim T4P Res Bantaeng yang di pimpin langsung oleh Aipda Hamiruddin SE melakukan penangkapan terhadap DPO pelaku pencurian ternak di Kampung Pandang - Pandang Desa Bonto Tiro Kec. Sinoa Bantaeng.
"Tim T4P polres bantaeng Menangkap AK (60thn) dirumahnya saat tertidur pulas".
"tersangka AK ditangkap Tim T4P atas dasar laporan warga pada tanggal 27 Februari 2019 yang mana telah kehilangan 3 ekor Sapinya di Kampung Borong Tarampang Desa Bonto Bulaeng Kec. Uluere".Ucap Aipda Hamiruddin SE atau sering di panggil dengan sapaan akrabnya Amir Nyikko.
Lanjut Aipda Amir Nyikko, "Selain korban pencurian diatas, AK juga melakukan pencurian 1 ekor Sapi di Kampung Parumputan Pajukukang, dan 5(lima) ekor kambing di Kampung bira - bira Kecamatan Bissappu".Terang Amir Nyikko.
"Dan tersangka AK juga telah diterbitkan surat DPO (Daftar Pencarian Orang) pada Bulan Februari 2019".
"Bermula dari hasil penyelidikan terkait keberadaan DPO pencurian ternak dimana sebelumnya beberapa orang temannya sudah ditangkap namun tersangka AK belum ditemukan. sedangkan untuk tersangka AK beberapa kali dilakukan penggerebekan kerumahhya namun selalu berhasil melarikan diri".Beber Aipda Hamiruddin SE atau Amir Nyikko
"Namun kali ini belum sempat melarikan diri karena tersangka AK tertidur pulas bersama dengan anaknya di rumahnya Kampung Pandang - Pandang Desa Bonto Tiro Kec. Sinoa Bantaeng".
"Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangaka, AK mengaku bahwa telah melakukan pencurian dibeberapa tempat salah satunya di Kampung Bira - bira kel. bonto sunggu kec.bissappu bantaeng dan termasuk dua TKP di Kab. Bulukumba".Jelas Amir Nyikko.Kamis 25 Juli 2019.
"Untuk tersangka AK akan dikenakan Pasal 363 ayat 1ke 4 KUHPidana, dengan ancaman Hukuman 7 tahun Penjara".Jelasnya.
Editor |BN.Online Sul Sel |Edhy