Kamis, 29 Agustus 2019

Beberapa Bulan DPO Pencurian Bongkar Sekolah SD 5 Lembang Cina , Akhirnya Di Ciduk Oleh Tim T4P Polres Bantaeng

Tags


BN.Online Bantaeng, - Tim T4P Polres Bantaeng berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang ( DPO )Curat, Rabu, 28 Agtsus 2019, sekira jam 17.30 wita, tim T4P yang dipimpin Aiptu Hamiruddin telah melakukan penangkapan terhadap DPO Pencurian (bongkar sekolah) di Jalan Pemuda Bantaeng.

Tim T4P polres bantaeng menangkap dan mengamankan tersangka Atas Nama AS, 15 Tahun, warga jalan  Pemuda Bantaeng. 

Penangkapan berdasarkan laporan pihak sekolah SD 5 Lembang Cina LP - B/26/II/2019/SulSel/Res.btg. Pada tanggal 1 Februari 2019.

"Pada hari Jumat, tanggal  01  Februari  2019, Sekira antara Jam 18.30  wita, pelaku melakukan pencurian di SD Negeri 5 Lembang Cina ( TKP ), adapun barang yang berhasil di curi oleh Pelaku pada saat itu adalah 2 ( Dua ) Unit Laptop, masing - masing 1 ( Satu ) Unit Laptop merk LENOVO  dan ACER, masing - masing berwarna hitam, 14 Inc". Ucap Aiptu Hamiruddin atau sapaan akrabnya Amir Nyikko. Kamis 29 Agustus 2019. 

"Dan masing - masing pada tampilan layar awalnya ( Walpaper ) terdapat tulisan “ SDN.5.L.CINA “, 1 ( Satu ) Unit Kamera Canon, warna hitam, dan Uang tunai sekitar Rp. 7.000.000,- yang kesemuanya merupakan Barang Inventaris SD Negeri 5 Lembang Cina".Ungkap Amir Nyikko.

" Dan atas terjadinya peristiwa tersebut maka pihak SD Negeri 5 Lembang Cina mengalami kerugian materill sekitar  18.000.000". Terangnya.

"Bermula dari hasil penyelidikan terkait keberadaan DPO pencurian sesuai dengan laporan polisi dimana pelaku dideteksi sedang berada dirumahnya". Lanjutnya.

"Setelah beberapa bulan DPO pasca penangkapan rekannya yakni lelaki R sehingga Tim T4P mendatangi rumah DPO, dimana pada saat dilakukan penangkapan pelaku sedang nonton tv bersama dengan neneknya, kemudian setelah berhasil diamankan lalu dilakukan interogasi".Lanjutnya lagi

"Dan dari hasil interogasi pelaku mengakui bahwa permah melakukan pencurian di SD 5 Lembang Cina, semua barang hasil curian tersebut lalu dijual kemudian hasil penjualan digunakan untuk biaya hidup sehari hari".

Selanjutnya tersangka akan dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. 

Editor |BN.Online Sul Sel |Edhy 


News Of This Week