Sabtu, 03 Agustus 2019

Bersama Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Mamuju, Polres Mamuju Utara Tertibkan Pengguna SFR Ilegal di Pasangkayu


BN Online, Pasangkayu--Didalam Undang-undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi dijelaskan bahwa tujuan pembangunan nasional adalah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spritual berdasarkan Pancasila dan undang-undang Dasar 1945 sehingga dalam penyelenggaraan telekomunikasi punya arti strategis dalam upaya memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antar bangsa. Namun untuk mewujudkan itu srmua, dibutuhkan pengaturan, pengawasan dan pengendalian dalam pemanfaatan dan penggunaan spektrum frekuensi radio (SFR) secara efektif, efesien dan sesuai peruntukannya.

Sehubungan dengan hal tersebut, guna menertibkan pengguna frekuensi yang ilegal yaitu pengguna frekuensi radio yang tidak memiliki Ijin Stasiun Radio (ISR), maka Polres Mamuju Utara (Matra) melakukan pendampingan terhadap Tim Loka Monitor SFR Mamuju dalam melakukan Operasi Penertiban Pengguna Frekuensi Radio diwilayah Hukum Polres Mamuju Utara Kab. Pasangkayu, Profinsi Sulbar. Tim Loka Monitor SFR Mamuju sebanyak 9 orang Personil selain di Backup oleh Personil Polres Mamuju Utara, juga didampingi oleh Personil Ditkrimsus Polda Sulbar dan Kodim 1427 Pasangkayu dan berlangsung delama 3 Hari, Rabu (31/07/2019) hingga Sabtu (03/08-2019).

Menurut Kepala Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Mamuju sekaligus Ketua Tim Operasi Penertiban Rachim Pribadi, SE, MM mengatakan bahwa "Tujuan dilaksanakannya operasi ini adalah untuk menertibkan pengguna frekuensi radio yang ilegal yang belum mengantongi ijin atau ISR.

"Sesuai amanat UU Telekomunikasi Nomor 36 Tahun 1999 pasal 33 ayat (1) bahwa Penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit wajib mendapatkan izin Pemerintah," ungkapnya.


Rachim Pribadi juga mengatakan, Untuk Pengguna frekuensi radio yang ditemukan melanggar masih dilakukan pembinaan namun apabila kedepannya tidak mengindahkan himbauan maka akan ditindak tegas sesuasi aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita lebih mengedepankan Pembinaan dan memberikan pemahaman terhadap pengguna Spektrum Frekuensi Radio agar dapat mengikuti aturan main, dan menggunakan frekuensi radio sesuai alokasi frekuensi yang diijinkan supaya tidak disalah gunakan sebab akan berpotensi mengganggu pengguna frekuensi radio lainnya dan melanggar hukum bahkan bisa mengancam keselamatan jiwa jika penggunaan frekuensi radio tersebut mengganggu spektrum frekuensi radio penerbangan," jelasnya.

Sekedar diketahui, bagi Pengguna Frekuensi Radio yang ilegal dan menggunakan frekuensi radio tidak sesuai ketentuan yang berlaku maka dapat dikenakan pidana penjara dan atau denda paling banyak Rp. 400.000.000,-(empat ratus juta) sesuai UU Telekomunikasi Nomor 36 Tahun 1999 Pasal 53 Jo Pasal 33 ayat 1 (satu) dan 2 (dua).

Operasi penertiban Spektrum Frekuensi Radio ini dilaksanakan selama tiga hari dengan mendatangi beberapa titik yang diduga telah melakukan kegiatan pemancaran spektrum frekuensi radio tidak sesuai ketentuan perundang-undangan kemudian melakukan pembinaan dengan cara memberikan pemahaman terhadap pengguna Spektrum Radio Frekuensi dengan membuat pernyataan bermaterai kepada pengguna untuk melengkapi Izin dan penggunaan frekuensi sesuai ketentuan/peraturan yang berlaku namun perangkat radio yang bersangkutan tetap disegel agar tidak digunakan hingga Ijin Stasiun Radio (ISR) telah diurus. (E Syam).




Editor : | BN Online | Dny


News Of This Week