BN.Online Bantaeng,-Sistim yang dilakukan dinas pemberdayaan masyarakat desa ( PMD ) Kabupaten Bantaeng,terkait rekruitmen pendamping pemberdayaan bantuan modal berbasis dusun dan rukun warga dinilai tidak profesional.
" Dari hasil seleksi ,terdeteksi ada peserta yang dinyatakan lolos,tapi masih tercatat sebagai tenaga honorer atau sebagai pendamping kegiatan alias dobel job "Ucap Ketua DPD LSM TKP Bantaeng Aidil Adha .
"Dari hasil seleksi yang dilakukan panitia dan telah diumumkan beberapa waktu yang lalu,diduga ada peserta yang lulus hasil seleksi tapi masih tercatat sebagai tenaga honorer salah satu unit kerja".
"Jika mengacu persyaratan yang diberlakukan ,maka ini tidak dibenarkan"Terang Aidil Adha.
Aidil Adha mengatakan,"semestinya panitia seleksi fasilitator pendamping bantuan dana desa dan kelurahan itu,komitmen,menegakkan aturan,agar tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat dugaan kongkalikong dalam seleksi ini".Kamis 08 Agustus 2019.
"Kalaupun nantinya,ada pihak atau masyarakat yang mengkomplain hasil seleksi tersebut,dan memiliki bukti peserta yang lulus,tapi masih terikat ditempat lain,maka panitia harus siap menerima protes masyarakat".tegas Aidil Adha.
"Sebagai bentuk transparansi terhadap seleksi ini,panitia harus membuka diri dan menerima protes masyarakat jika ditengarai terjadi permainan atau kongkalikong dan mari kita kedepankan atau keterbukaan demi kebaikan untuk semua".pungkasnya.
Editor |BN.Online Sul Sel |Edhy