Kamis, 01 Agustus 2019

DPD BAIN HAM RI Kabupaten Luwu Timur Kegiatan Pertambangan yang di Kelola PT.Prima Utama Lestari minta di hentikan


BN Online, Luwu Timur,--Kegiatan Usaha Pertambangan Khusus yang dikelola PT.Prima Utama Lestari ( PT. PUL) Desa Ussu Kec. Malili Kab.Luwu Timur Sul Sel, menuai protes dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Badan Advokasi Investigasi Hak Azasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Kabupaten Luwu Timur ,pasalnya usaha penambangan tersebut di duga belum memegang Izin Lingkungan dari Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup Prov.Sul Sel dan kegiatan Pasca tambang dari tahun 2010- 2012 pihak Perusahaan tidak melakukan kewajiban untuk Reklamasi/Reboisasi namun tetap melakukan aktivitas tahun 2019 dengan perusahaan yang sama PT.PUL tetapi hanya managemen direksi yang berbeda.

Muttafik Sidik yang dipercayakan sebagai Ketua DPD BAIN HAM RI Kabupaten Luwu timur menegaskan penambangan tersebut masih Proses Izin Lingkungan dari DPLH Prov.Sulawesi Selatan dalam bentuk kajian tetapi pihak Perusahaan (PT.PUL) sudah lakukan pemuatan (pengapalan) yang seharusnya usaha tambang harusnya tidak beroperasi sebelum mendapatkan Izin Operasi.


Aktifitas galian tambang membawa dampak kemasyarakat karena radius tambang sangat dekat dengan masyarakat sehingga setiap musim hujan daerah tersebut menjadi langganan banjir karena rusaknnya hutan dan lingkungan serta rusaknya situs budaya Luwu Timur(*).

Ketua Umum DPW BAIN HAM RI Sulawesi Selatan , Djaya Jumain mengatakan masalah yang terjadi d Luwu Timur menjadi perhatian khusus karena terkait kerusakan Lingkungan tetapi untuk menindaklanjuti kami menunggu bahan hasil investigasi dari teman teman dari Luwu Timur.(*).




Editor : | BN Online | Dny


News Of This Week