Rabu, 31 Juli 2019

Hasil OTT Dua Oknum LSM Kepahiang, Jaksa Tetapkan Tersangka dan Lakukan Penahanan


BN Online, Bengkulu--Setelah berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 2 (dua) oknum Pengurus LSM DPC Badan Peneliti Aset Negara (BPAN) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) pada Selasa (30/07/2019), Jaksa Penyidik Kejari Kepahiang dalam waktu 1x24 melakukan pemeriksaan secara intensif menemukan bukti awal terjadinya tidak pidana dan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan terhadap keduanya dan berstatus menjadi tersangka.

Hal ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT – 05 / L.7.18 / Fd.1 / 07 / 2019 tanggal 30 Juli 2019 atas nama tersangka “S” dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT – 06 / L.7.18 / Fd.1 / 07 / 2019 tanggal 30 Juli 2019 atas nama tersangka “CS”.


Terhadap kedua tersangka akan dijerat dengan sangkaan pasal 2 ayat (1) UU.RI.NO. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU.RI.NO. 20 tahun 2001 tentang perubahan UU.RI.NO. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan terhadap kedua tersangka tersebut, Jaksa Penyidik Kejari Kepahiang melakukan penahanan terhadap tersangka “S” dan tersangka “CS” berdasarkan bukti yang cukup dan karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku selama 20 (dua puluh) hari di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Curup, Bengkulu, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT – 05 / L.7.18 / Fd. 1 / 07 / 2019 untuk tersangka “S” dan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT – 06 / L.7.18 / Fd. 1 / 07 / 2019 untuk tersangka “CS”.(Dr.M)




Editor : | BN Online | Dny


News Of This Week