BN.Online Bantaeng, - Kasus dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Pattalassang, Kecamatan Tompobulu Kabupaten Bantaeng, tahun anggaran 2016/ yang diduga dilakukan oknum kepala desa Pattalassang inisial MZ.
Statusnya ditingkatkan ketahap penyidikan (Sidik) unit Tipikor Polres Bantaeng.
Kasat Reskrim polres Bantaeng AKP Abd Haris Nikolaus S.Sos. mengungkapkan, “Statusnya ditingkatkan ketahap penyidikan (sidik) Unit Tipikor Polres Bantaeng. Proses penanganan dan pemanggilan saksi-saksi yang lain, juga sudah dilakukan sejak dua minggu kemarin,”Terang AKP Abd. Haris Nikolaus S. Sos.
Menurut, Kasat Reskrim bahwa, "nantinya pasal yang disangkakan dalam tindak pidana Korupsi terhadap YM yaitu Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah UU RI no 20 tahun 2001 dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara". Jelasnya.
Kades Patalassang tahun 2016 Diduga melakukan penyimpangan pengelolaan anggaran Alokasi Dana Desa ( ADD ) dan Anggaran Dana Desa ( DD ), Tahun Anggaran 2016 dengan cara Anggaran DD dan ADD tersebut dibelanjakan bukan pada peruntukannya dan tidak dibuatkan surat pertanggungjawaban tentang penggunaan anggaran tersebut dan ada sebagian kegiatan tersebut dibuatkan surat pertanggungjawaban namun diduga kegiatannya fiktif.
Saat Unit Tipikor Polres Bantaeng telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. "sudah ada 42 orang saksi yang kami periksa" tutur Kanit Tipikor Polres Bantaeng Ipda Syahruddin SH. Sumber Humas Polres Bantaeng. Kamis 08 Agustus 2019
Editor |BN.Online Sul Sel |Edhy