BN.Online Bantaeng,-- Dua terduga pelaku pencurian di rumah kosong dibekuk petugas Kepolisian Sektor atau Polsek Bissappu pada Rabu, 7 Agustus 2019 lalu. Sementara seorang terduga pelaku lainnya kini DPO.
Penangkapan terhadap pelaku Rahmat dan Erin berdasarkan laporan polisi nomor 55/VIII/2019/SEK. BISSSPPU karena telah meraup sejumlah barang berharga milik korbannya di Jalan Hasanuddin, Kelurahan Bonto Atu, Kecanatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng pada Juli 2019 lalu.
"Pada bulan Juli 2019 lalu, pelaku lelaki Rahmat melakukan pencurian di rumah kosong yang pemilknya sedang merantau di Kalimantan Utara," kata Kapolsek Bissappu, Iptu Baharuddin.
Tersangka Rahmat, masuk ke dalam rumah dengan cara mencungkil jendela rumah tersebut. Alhasil, pelaku pun menggasak sejumlah barang-barang berharga yang ditinggal.
"Adapun barang yang berhasil dibawa kabur pelaku berupa satu unit TV LED Merek samsung 40 inch, satu unit kipas angin merek Tornado, satu buah aki sepeda motor, satu set kunci kunci dan sebuah dinamo penghisap air," Ucap Kapolsek Bissappu.
Kapolsek Bissappu, Iptu Burhanuddin juga menjelaskan peran pelaku lainnya. Erin dan seorang pelaku yang kini berstatus DPO inisial Pa, bertugas untuk menjual barang tersebut di berbagai tempat.
"Uang hasil penjualan barang tersebut dibagi oleh tersangka," bebernya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, diketahuilah beberapa tempat penjualan barang bukti.
"Selanjutnya dilakukanlah penyitaan terhadap barang bukti TV LED di kampung Lamalaka. Sementara terhadap barang bukti yang belum disita akan dilakukan pencarian," ujarnya..
Akibat dari pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 8.000.000. Terhadap pelaku, dikenakan pasal 362 dan 363 ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sumber Humas Polres Bantaeng. Kamis 08 Agustus 2019.
Editor |BN.Online Sul Sel |Edhy