BN Online, Makassar--Kesejahteraan bagi pegawai kontrak kini menjadi tarif kelayakan hidup bagi kebutuhan sosial bagi mereka yang masih bekerja sebagai status pegawai non PNS (kontrak).Berdasarkan asumsi makro pemerintah pusat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 Tentang pengupahan.
Selain Peraturan Pemerintah (PP), Keputusan peningkatan upah bertentangan dengan UU ketenagakerjaan kerjaan pasal 89 ayat (2) bahwa upah minimun diarahkan mencapai kebutuhan hidup layak (KHL).
Dan menariknya dari beberapa aturan pemerintah masih ada oknum kepala daerah yang belum mampu mensejahterakan pegawai yang masih dalam status kontrak, Seperti yang terjadi di Kota Makassar tepatnya di Kecamatan Makassar.
Selain itu, data dari Badan Kepegawaian Daerah beberapa waktu lalu sekitar 8600 pegawai kontrak yang ada di Kota Makassar simpan siur Gaji kontraknya yang terpotong sebesar 1.50.000 Ribu Rupiah, menjadi pertanyaan bagi mereka yang menerima upah yang sangat minim. Upah yang seharusnya diterima 1.000.000 juta rupiah malah terpotong dengan alasan tunjangan hari tua dan Jaminan Kesehatan (BPJS).
Saat dikonfirmasi oleh awak media ini, soal gaji yang terpotong di rekening pegawai kontrak, Kasubag Keuangan Kecamatan Makassar, membenarkan bahwa ada pemotongan gaji untuk tabungan hari tua, dan dari kartu tersebut, dan menurutnya di berikan kartu BPJS ketenagakerjaan," Kata Ibu Fitri.
Lanjutnya, pemotongan itu sejak tahun 2018 hingga sekarang, dan menurut keterangan bahwa gaji yang terpotong akan diberikan full pegawai kontrak jika tidak berstatus menjadi pegawai dimana dia bekerja.
Hal yang berbeda di utarakan beberapa pegawai kontrak, bahwa gaji yang terpotong itu sudah sejak Danny Pomanto yang menjadi Wali Kota Makassar, selain pemotongan kartu yang disebut kasub keuangan itu tidak dipegang oleh pegawai kontrak, Entah kalau sebagian ada. Namun sejak beberapa tahun ini saya belum pernah melihat kartu tersebut apa lagi di perpanjangan kartu yang dimaksud," Ujar Nur (Red)
"Dengan hal yang sama pula di ungkapkan pegawai kontrak kelurahan ini, dirinya belum pernah melihat kartu BPJS atau kartu apa yang disebut Kasubag keuangan, yang jelas pemotongan ini mubazzir kata dia, karena pegawai sebagian sudah memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) dari pemerintah, kalau gaji ikut di potong tidak mengantongi kartu kesehatan lantas untuk apa KIS itu," ujarnya, Kamis (29/8/2019)
Menanggapi hal tersebut, Camat Makassar, M. Rully akan berkoordinasi dengan kasub keuangan. Adapun gaji yang terpotong itu untuk BPJS kesehatan atau apa setahu saya. Pegawai Kontrak juga kalau tidak salah mendapat tambahan operasional sebesar 280 Ribu perbulan. Namun soal ini nanti saya coba konfirmasi lagi ke Kasub keuangan Kecamatan. Terangnya.(MD)
Editor : | BN Online | Dny