Jumat, 02 Agustus 2019

Resnarkoba Polres Bantaeng Gerebek Pengguna Barang Haram Jenis Sabu Di Jalan Kakatua

Tags


BN.Online Bantaeng, - Dalam rangka pelaksanaan Operasi ANTIK LIPU 2019. Satuan Reserse Narkoba Polres Bantaeng, kembali mengungkap penyalahgunaan dan peredaran terhadap pelaku tindak pidana Narkotika golongan I. Kamis  1 Agustus 2019, pukul 19.00 wita.

Kamis jam 19.00 wita, Satuan Resnarkoba yang dipimpin oleh KBO Resnarkoba IPTU AGUS PURNAMA melakukan penggerebekan rumah di Jalan Kakatua Kelurahan Pallantikang Kecamatan Bantaeng Bantaeng. 

Penggrebekan ini dilakukan setelah Sat Narkoba Polres Bantaeng mendapatkan informasi tentang pengguna narkoba. 

Dari hasil penggrebekan Sat Narkoba Polres Bantaeng mengamankan dua orang tersangka IS (32tahun) dan MR (45tahun), keduanya diringkus pada saat hendak menggunakan barang haram bersama sama di rumah IS di jalan Kakatua , kelurahan palantikang.

Selain mengamankan tersangka tim sat narkoba polres bantaeng jjuga mengamankan barang bukti 2(dua) sachet shabu dan alat alat yang akan digunakan untuk menikmati barang haram dan terlarang tersebut.


Kedua tersangka (IS dan MR) akan dikenakan pasal 114 (1) sub Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf "a" UU RI No 35 Thn 2009 ttg Narkotika dengan ancaman Maks 20 thn penjara, denda Maksimal Rp.1 Milyar.

Editor |BN.Online Sul Sel |Edhy 


News Of This Week