Senin, 05 Agustus 2019

Tabur 31.1 Berhasil Mengamankan Buronan ke-108 di Tahun 2019

Tags


BN Online, Jakarta--Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pekanbaru bersama dengan Tim Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau berhasil mengamankan dan menangkap buron terpidana : TOROZIDUHU LAIA. Hal ini merupakan program Tangkap Buron ( TABUR ) 31.1 dan merupakan TABUR ke- 108. Senin (5/8/19).

Buron terpidana atas nama TOROZIDUHU LAIA tersebut, merupakan DPO dalam kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang terjadi pada tahun 2017 dan terbukti bersalah melanggar pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU.RI.NO. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yakni melakukan perbuataan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik akibat perbuatan tersebut,


Terpidana diganjar hukuman selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan penjara berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi  Nomor : 91/PID.SUS/2019/PT.PR tanggal 11 April 2019 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 540/PID.SUS/2018/PN.PBR tanggal 11 Februari 2019.

Selanjutnya buron terpidana TOROZIDUHU LAIA langsung di bawa oleh Tim Jaksa ke Klas II B Sialang Bungkuk, Pekanbaru untuk menjalani masa hukumannya. (Dr.M)




Editor : | BN Online | Dny


News Of This Week