BN Online, Makassar---Upah Pegawai tenaga kontrak (Non PNS) di Kota makassar sangat minim dibanding dengan pegawai non PNS lainya yang ada di daerah luar kota makassar, Pasalnya gaji kontrak untuk tarif makassar sangat kecil bagi yang mereka yang tidak memiliki kerja sampingan selain bekerja di pemerintahan.
“Diketahui gaji kontrak untuk Non PNS tahun 2018 lalu sebesar 500 ribu dan tahun 2019 meningkat menjadi satu juta rupiah.
Gaji sebesar satu juta rupiah tidak sebanding dengan kerja dan tanggung jawab yang dibebani saat melakukan aktivitas sehari-hari, Belum lagi potongan sebanyak 150 ribu untuk hari tua sehingga gaji yang masuk direkening hanya 850 ribu perbulannya.
Hal ini menjadi bomerang buat pegawai kontrak di makassar seperti bunga. Bekerja di salah satu Kelurahan di Kecamatan Makassar Kota Makassar Sulawesi Selatan dirinya harus berpikir mengelola keuangan semaksimal mungkin.
“Kenapa tidak, Janda anak satu ini harus banting tulang mengisihkan sebagian gajinya untuk bekal anaknya yang bersekolah di SMPN 2 Makassar,” ungkap Bunga pada Sabtu malam, (06/10/19)
Lanjutnya, menurut dia pertemuan yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) bersama BPJS Kesehatan Kota Makassar dan ratusan pegawai kontrak beberapa waktu lalu yang bertempat di Gedung Eks PKK Jl. Anggrek sepertinya membuat pegawai kontrak terbebani khususnya dirinya
“Alasanya terbebani, lantaran pihak BKD memotong 5 persen gaji kontrak setiap bulannya untuk pembayaran premi tunjangan BPJS Kesehatan,” imbuhnya.
Gaji kami sisa 850 ribu, belum lagi selalu telat jika di potong BPJS 60.000 ribu jadi berkurang, seharusnya pemerintah harus mempertimbangkan pegawai yang dipotong oleh BPJS Kesehatan, Untuk apa dipotong jika sebagian dari pegawai itu punyak Kartu Indonesia Sehat (KIS), Ini tidak dibayar gratis, logisnya dimana dengan nada jenuh sambih merenungi nasibnya.
“Bukanya kami tidak sepakat, Tapi liat kondisi sekarang, Harga mahal belum lagi tugas yang berat menjadi beban, kalau gaji segini apa tidak kasian dengan kehidupan warganya yang bekerja di pemerintah,”Harapnya.
Hingga berita ini turun belum ada konfirmasi ulang dari Kepala BKD tentang rencana pemotongan gaji 5 persen untuk pegawai kontrak diberlalukan mulai kapan.(MD)
Editor : | BN Online | Dny