BN Online, Makassar—Viral dibeberapa media online terkait pemotongan upah tenaga kontrak pemkot Makassar perbulan yang diterima selama sebulan sebesar 1 Juta rupiah, dengan perincian 150 ribu untuk Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS ketenagakerjaan, sehingga tenaga kontrak selama sebulan hanya menerima Rp 850 ribu.
informasi yang belum dipahami sejumlah pegawai tenaga kontrak Kota Makassar terkait gajinya yang dipotong, Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKAD) angkat bicara
Saat ditemui awak media diruang kantornya Rabu (9/10/2019) kepala BPKAD Abd Rasyid didampingi, Andi Ato S.IP, S.AP, M.AP mengatakan, permasalahan pemotongan ini harus dipahami betul oleh masing-masing kasubag Keuangan di SKPD. Pasalnya gaji yang terpotong itu sudah MoU antara pemkot Makassar dan pihak BPJS dengan Nomor : 180.560/44/BPKS/XII/2017 dan Nomor : Per/4711/2017.
"Permasalahan yang ganjil jika nilai potongan upah yang diperoleh dari ribuan tenaga kontrak untuk premi BPJS, sebagian besar tenaga kontrak belum mendapatkan kartu BPJS atau buku tabungan sebagai bukti bahwa mereka adalah tenaga kontrak (honorer/sukarela) sebaiknya pihak SKPD memberi sosialisasi kepada pegawai kontraknya," imbuh Andi Ato.
Lanjutnya, soal kartu yang belum dipegang oleh tenaga kontrak pihak SKPD juga seharusnya mendata ulang pegawainya yang mana belum mengantongi bukti kartu BPJS ketenagakerjaan.
"Adapun pegawai yang telah putus kontrak atau memundurkan diri, mereka itu wajib membawa surat keterangan penghentian dari BKD untuk mencairkan JHT nya, dan bagi ingin mengecek tabungan JHT bisa ke BPJS ketenagakerjaan ataupun melalui aplikasi BPJS ketenagakerjaan," kuncinya
Editor : | BN Online | Dny