BN Online, Jakarta---Kementerian Dalam Negeri terus mendorong penyelesaian penyusunan pendanaan Pilkada tahun 2020. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menyelenggarakan Rapat Koordinasi Evaluasi Pendanaan Pilkada tahun 2020 yang diselenggaralkan Ditjen Bina Keuangan Daerah yang dihadiri stakeholder terkait. Acara digelar di Sasana Bhakti Praja, Gedung C lt.3 Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (07/10/2019).
Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo yang membuka acara secara resmi dalam arahannya mengatakan, beberapa faktor di daerah menyebabkan terhambatnya proses penyelesaian anggaran Pilkada tahun 2020. Oleh karenanya, proses penyelesaian tersebut perlu di dorong agar terlaksana dengan baik.
“Kegiatan ini adalah dalam rangka untuk mendorong penyelesaian penyusunan pendanaan kegiatan penyelenggaraan pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, walikota/ wakil walikota tahun 2020. Sebagaimana amanat di dalam Permendagri nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APDB Tahun 2020 telah ditegaskan bahwa penyusunana ini harus selesai 1 (satu) bulan sebelum tahapan pelaksanaan Pilkada dimulai. Kalau kita pastikan tanggalnya adalah 1 Oktober 2019, namun kenyataannya memang proses di daerah ini bervariatif, ada yang dipengaruhi proses penyusunan APBD belum selesai, ada pergantian DPRD, dan pula banyak yang masih menunggu standar kebutuhan maupun satuan harga, yang mana semuanya saat ini telah pula ditetapkan, baik oleh KPU maupun oleh Bawaslu,” kata Hadi.
Disampaikan Hadi, Kemendagri juga telah memberikan dukungan dalam hal regulasi dan kebijakan, Diantaranya Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun 2020 dan Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 terkait dengan Pendanaan Kegiatan Pilkada Tahun 2020. Tak hanya itu, KPU juga telah menerbitkan Surat Keputusan KPU Nomor 1312/HK.03.1-Kpt/01/KPU/VIII/2019 tentang Standar dan Petunjuk Teknis Penyusunan Anggaran Kebutuhan Barang/Jasa dan Honorarium Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. Sementara itu, Bawaslu juga telah menerbitkan Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor: 0194/K.BAWASLU/PR.03.00/VII/2019 tentang Standar Kebutuhan Pendanaan Kegiatan, Pemilihan Gubernur, Bupati serta Wali kota.
“Kedua regulasi tersebut sebelumnya telah diterbitkan dan sudah dibahas, sudah disetujui oleh Menkeu. Dan ini sebagai acuan yang merupakan batas anggaran atau batas alokasi anggaran tertinggi yang merupakan pagu tertinggi, dan dilaksanakan, tentunya diupayakan untuk pelaksanaanya berdasarkan pada peraturan yang berlaku, ketaatan kepatuhan, tertib, efisien, efektif, transparan dan juga memperhatikan rasa kepatutan serta tersedianya anggaran. Sehingga diharapkan regulasi tersebut dapat dijadikan acuan dalam penganggaran Pilkada Tahun 2020,” ujar Hadi.
Diungkapkan Hadi, berdasarkan laporan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang telah dilakukan, sebanyak 209 Pemda telah melakukan pendandatanganan NPHD dengan KPU dan 151 dengan Bawaslu. Sehingga jumlah ini akan terus dimonitoring agar keseluruhan 270 satuan kerja yang menyelenggarakan Pilkada Tahun 2020 segera menyelesaikan NPHD nya.
“Bahwa terkait dengan pendanaan dukungan dan pengawasan ada standarisasi, berapa ukurannya supaya tidak menimbulkan kesenjangan dan juga terhadap hal-hal yang tidak diinginkan di daerah, sehingga harapan kita bersama pada siang hari ini dapat terselesaikan,” ungkapnya.
Rapat Koordinasi Evaluasi Pendanaan Pilkada Tahun 2020 ditujukan untuk menyamakan persepsi terkait substansi penyusunan anggaran Pilkada Tahun 2020 sesuai dengan arah kebijakan regulasi pengelolaan dana kegiatan Pilkada. Acara juga dimaksudkan untuk menghimpun saran, masukan dan mempersiapkan langkah-langkah strategis terkait permasalahan Pilkada Tahun 2020 untuk membangun komitmen bersama serta menjamin kepastian ketersedian anggaran Pilkada Tahun 2020. Sehingga dimaksudkan untuk mewujudkan pengeloaan keuangan daerah yang efektif, efisien, ekonomis, transparan dan akuntabel.
Sejumlah narasumber yang dihadirkan langsung dalam kegiatan ini yakni, Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri; Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenkopolhukam RI, Asisten Operasi Kepolisian RI, dan dari unsur Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Peserta rakor berjumlah 600 orang, terdiri dari Sekda Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kepala Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah (BPAKD) Provinsi dan Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada Tahun 2020, Ketua KPU dan Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota, serta peserta dari lingkungan Kemendagri.
#Puspen Kemendagri#
Editor : | BN Online | Dny