BN.Online Bantaeng, - Sebidang tanah di gunakan untuk Perumahan BTN Lamalaka Indah, Kelurahan Lembang Kecamatam Bantaeng Kabupaten Bantaeng dengan tanda tanda batas yaitu Batu - Batu I s/d IV yang berdiri diatas batas dan memenuhi yang di tentukan dalam P. M. A No. 8/1961 pasal 2 ayat c.
Dengan luas tanah 105 M2 ( Seratus Lima Meter Persegi ),dengan penunjukan dan penetapan batas ditunjukkan oleh Ir. Hamid Arif.
Dengan Hak Guna Bangunan No. 129, Btn Lamalaka blok L. 9 No. 13.
Almarhum Sunu pemilik Rumah di BTN Lamalaka Indah blok L. 9 No. 13 menurut Andi Wahida selaku pembeli mengharapkan kepada Ahli Waris dimanapun berada kiranya bisa menghubungi kami di Nomor 085257627777.
"Kalaupun ada Ahli Warisnya dimanapun berada kiranya bisa menghubungi di nomor diatas untuk memudahkan penerbitan dari Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik". Andi Wahida.
Editor |BN.Online Sul Sel |Edhy