Muhammad Kasin Lurah Bira Makassar. |
BN MAKASSAR ONLINE- Ada tujuh kriteria yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang menerima BSPS, di antaranya ketidaklayakan rumah yakni luas lantai kurang dari 72 m2, atap rumah terbuat dari daun atau lainnya, dinding rumah terbuat dari bambu atau jenis lainnya, lantai tanah, tidak mempunyai akses ke sanitasi yang layak, sumber penerangan bukan listrik, dan tidak ada akses ke air minum layak.
Muh.Kasin selaku Lurah Bira Makassar mengatakan pada awak bn bahwa kami masih menunggu pencairan anggaran untuk bantuan bedah rumah yang kami sudah ajukan sekitar 20 unit rumah dengan nilai anggaran sebesar 1 Milyar.
"Alhamdulillah bantuan bedah rumah yang dapat tahun ini hanya kelurahan bira Makassar"
"Alhamdulillah bantuan bedah rumah yang dapat tahun ini hanya kelurahan bira Makassar"
Adapun kriteria rumah yang kami ajukan kemarin yaitu :Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 13/PRT/M/2016.
WNI yang sudah berkeluarga;Memiliki atau menguasai tanah;
- Tanah yang dikuasai secara fisik dan memiliki legalitas (sertifikat/surat keterangan.
- Tidak dalam sengketa.
- Lokasi tanah sesuai tata ruang wilayah;
- Belum memiliki rumah, atau memiliki dan menempati rumah satu-satunya dengan kondisi tidak layak huni;
- Belum pernah memperoleh BSPS;
- Berpenghasilan paling banyak senilai UMP setempat;
- Diutamakan yang telah memiliki keswadayaan dan berencana membangun atau meningkatkan kualitas rumahnya;B
- membentuk kelompok maksimal 20 orang; dan bersedia membuat pertanyaan.
Menambahkan selain itu kita juga masih menunggu anggaran kelurahan untuk Pemberdayaan dan Infrastruktur, seperti kelompok menjahit dan pembuatan paving blok, semoga bulan ini semua terproses sesuai dengan harapan kami, karna warga Kelurahan Bira Makassar sangat berharap dengan bantuan bedah rumah tersebut, juga dengan anggaran kelurahan yang diperuntukkan untuk pemberdayaan masyarakat dan infrastruktur jalan disekitar kelurahan bira dengan nilai 350jt.terang Muh Kasin
(Andis)