BN Online, Jeneponto---Ketua umum Dewan pimpinan pusat (DPP) BAIN HAM RI DR Muhammad Nur, SH, M.Pd, MH melaporkan ketua dewan pimpinan cabang (DPC)serikat pers Reformasi Nasional (Sepernas) kab Jeneponto, M.Arief K ke bagian dirkimsus polda Sulawesi Selatan.
Dalam laporan polisi itu, DR Muhammad Nur diwakili oleh kuasa hukumnya Suhardiman, SE, MH melaporkan M Arief K, sebagai pemilik akun face book Arif Garda keadilan, karena dalam kolom statusnya mengatakan "Ketua Umum BAIN HAM RI DR Muhammad Nur, SH, M. Pd, MH sebagai pengacara membohongi kliennya (tantenya)
Atas status ini, M.Arief M dilaporkan kepolda pada tanggal 7 Desember yang diterima oleh Brigpol waldy Haris, SH.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua umum BAIN HAM RIDR Muhammad Nur saat dikonfirmasi media BN Online Via Hp dan via wa, Sabtu 7 Desember 2019, sekitar jam 12.00 wita.
Muhammad Nur mengatakan dirinya, tak mau menerima kalau dikatakan membohongi keluarganya sebagai pengacara, apalagi pada bagian lain dalam face itu saya dianggap penipu, untuk kami melaporkan hal ini sebagai pencemaran nama baik saya sebagai pengacara dan atas nama BAIN HAM RI karena melanggar UU ITE dengan ancaman hukuman 6 Tahun.
'Sekali lagi menjelaskan tidak pernah saya lakukan pembohongan, apalagi menipu orang lain tetmasuk keluargaku, karena uang Rp100 juta adalah membayar jasaku sebagai pengacara, sementara sisanya Rp 95 juta adalah bentuk jaminan diri saya kepada pak Zulkarnaen ketika ada pihak lain yang mengklaim atau menggugat tanah ini. Ungkapnya dibalik telpon dan bukti kiriman foto kepada wa BN Online.
Terkait munculnya status diface book (medsos) tersebut yang dilontarkan oleh Arief Garda keadilan diakun face booknya, awak media BN Online bersama personil sepernas berkunjung kepada sumber persoalan dalam hal pemilik sisa uang Rp95 juta pasangan suami isteri Abidin Baharuddin dengan so,na dikampung Camba Camba desa Camba camba, Sabtu 7 Desember 2019 sekutar jam 2.00 wita.
Dihadapan awak media so,na didampingi suaminya Abidin Baharuddin menceritakan kronologis peristiwa ini, ini berawal dengan penjualan tanah milik orang tua Abidin Baharuddin dikabupaten Gowa, dalam sertifikat tanah tersebut tertulis nama orang tua Abidin namun sertifikat aslinya hilang, lalu diurus sehingga muncul sertifikat asli kembali dipertanahan Sungguminasa Gowa.
Setelah muncul sertifikat aslinya kembali, muncullah pembeli tanah sebagai developer yang bernama Zulkarkaen, kemudian kedua belah pihak penjual (Abidin)dan (pembeli) Zulkarnaen disepakati harga tanah Rp950 juta selanjutnya dibayar tahap pertama dibawah penyaksian notaris sebesar Rp500 juta sisanya Rp450 juta yang belum dibayar oleh pembeli, namun tiba saatnya pembayaran tahap kedua, pembeli (Zulkatnaen) bilang ke Abidin tanah ini sepertinya ada yang akan menggugat.
Karena Abidin dan So, na khawatir terkendala dengan sisa pembayaran tanahnya, maka saat itu diundanglah DR Muhamnad Nur, SH M. Pd, MH dan dua teman seprofesinya sebagai kuasa hukum menagih sisa hutang (ada perjanjian tertulis) atas jasanya tersebut kedua belah pihak sepakat pembayar jasa pengacara Rp100 juta dengan cara sisa hutang Zulkarnaen jika sudah bayar langsung di terima DR Muhamnad Nur selanjutnya sisanya distor kepada Abidin Baharuddin Rp350 juta sementara sisanya masih ada Rp 95 juta tinggal sama pembeli (Zulkarnaen) dalam perjanjian itu kedua belah pihak setuju sisa Rp95 juta dikasi limit waktu saat itu dua minggu,
Selanjutnya menunggu sampai dua bulan belum lunas, limit waktu dua bulan kemudian so,na bersama Abidin bertanya kepada Zulkarnaen, dalam wsnya Zulkarnaen bilang, sudah dibayar sisanya Rp 95 juta kepada DR Muhamnad Nur.
Akhirnya suami isteri ini disuruh kerumahnya DR Muhamnad Nur di Makkasar dengan harapan untuk menerima sisa uangnya Rp95 juta, namun sesuai pengakuannya abidin dan so,na sudah 7 kali bolak balik kerumahnya Muhammad Nur, belum juga dikasih sisanya, dan menurut so,na uang Rp95 juta ini, dialihkan oleh DR Muhamnad Nur sebagai uang jaminannya, ketika ada pihak lain yang klaim ini tanah, lalu digugat saya (DR Muhammad Nur)akan membayar uang Zulkatnaen, Abidin mengaku mau dikasih uangnya Rp95 juta, tapi disuruh tanda tangan, bahwa kalau ada komplain yang gugatnya dan dikalah betsedia mengembalikan uangnya Zulkaraen. Bukan hanya itu kata so,na DR Muhammaf menyuruh piinjam uang kepada orang lain Rp70 juta pesta anaknya.
Dengan harapan bayar utang kalau sudah dibayar uangnya sama Dr Muhammaf Nur. Namun hingga saat ini uangnya Rp95 juta belum juga diberikan. Hal si na curhat ke Arief k bahwa so na dibohongi, kemudian Arief k komunikasi wa kepada DR Muhamnad Nur, Karena so,na sering dijanji muncullah bahasa bohong Afief k diface book arief garda keadilan,? kepada bn online Arief k mengakui ada statusnya diface book namun itu hanya kata diduga membohongi tantenya saya tidak vonis, gara-gara ini sehingga berbuntut panjang keranah hukum, tapi itu haknya proregatif seseorang.
Salah orang pengurus sepernas berharap Semoga kedua lembaga besar ini (BAIN HAM RI vs Sepernas) berujung damai sebagai contoh yang baik ditengah masyarakat, harapnya.(Agus Munte)
Editor : | BN Online | Dny