BN ONLINE MAKASSAR- Menjelang pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk triwulan empat selanjutnya tahun 2019 dan triwulan pertama tahun 2020, Para Kepala Sekolah diingatkan agar memanfaatkan dana tersebut sesuai dengan petunjuk teknis RKAS yang ada dan tidak menyimpang dari ketentuan serta peruntukkannya. Selasa (10/11/2019)
Hal itu disampaikan oleh Kepala Sekolah Sd Inpres Kelapa Tiga 1 Hj.Nahidha Mallapiang, S.Pd., M.pd ketika dibincangi awak media BN.Selasa 10 Desember 2019.
Sebagai ASN, kepada pihak sekolah juga diminta segera mengurus rekomendasi agar tidak terlambat dalam pengurusan dan pencairan dana BOS, agar proses penggunaan anggaran sekolah tidak terlambat sesuai dengan peruntukannya.
Menambahkan bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ini disesuaikan dengan kebutuhan dan Juklak-Juknis di sekolah menurut ketentuan atau aturan yang sudah ada dan tidak boleh melanggar.
“Jangan main-main dengan dana Negara (BOS) gunakan sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan-nya,”Tutur Hj.Nahidha.
(Ilham.A).