BN Online, Makassar---Miris dan ironis ketika penegak perda di Kota Makassar melakukan eksekusi secara sepihak tanpa memikirkan nasib orang banyak dan hanya merayakan saja tanpa ada solusi alternatif bagi para pedagang mencari kehidupan sehari hari.
“Hal ini menjadi perbincangan hangat bagi sebagian pemilik tanah yang berada di samping kampus UNM tidung PGSD di Jalan Tamalate 1 Kelurahan Karunrung Kecamatan Rappocini.
Seperti yang terjadi pada hari ini di Jalan Tamalate, Sejumlah satuan polisi PP Kecamatan Rappocini mendatangi salah satu penjual 9 bahan pokok membawa surat keberatan mengatas namakan warga atas jualan yang di gunakan oleh ibu Dahlia karena menganggu akses jalan yang selama ini puluhan tahun digunakan menjual.
“Dahlia, kepada awak media ini menjelaskan, bahwa selama puluhan tahun saya berjualan di sini tidak pernah bermasalah dengan pemilik tanah, bahkan 7 warga yang bermukim di daerah tersebut 6 diantaranya tidak melarang bahkan memberikan surat pernyataan sebelumnya untuk di pindahkan dagangan saya pada saat tanahnya akan di bangun,” ungkapnya pada, Selasa (21/01/2020).
Lanjut, Dahlia yang tinggal bersama cucunya ini mengaku akan pindah walaupun tanpa ada surat dari kelurahan jika semua pemilik tanah menyetujui untuk dipindahkan.
“Anehnya lagi soal surat yang di layangkan ke dirinya hanya sendiri, sementara penjual yang lain jelas jelas memakai jalan tidak ditegur, Ada Apa ?
Perihal ada surat untuk penggusuran yang di layangkan oleh salah satu penjual 9 bahan pokok di samping UNM, Sekcam Rappocini Ismail Abdullah di konfirmasi perihal tebang pilihnya rencana penertiban di kelurahan belum dapat di hubungi.
“Hingga berita ini turun, Dahlia hanya meratapi kesedihan saat dagangannya di pindahkan oleh SATPOL PP. (Mk)