BN Online, Pasangkayu---Awal bulan Tahun 2020, Polres Mamuju Utara (Matra), Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulbar telah berhasil mengungkap 6 Kasus Narkotika Obat Terlarang (Narkoba) dengan 7 orang Tersangka (Tsk). Hal ini di ungkapkan langsung oleh Wakapolres Matra, Kompol Jufri, dalam press rilis yang digelar dipelataran kantor Polres Matra, Senin (27/01-2020).
"Saat ini kami telah mengungkap 6 Kasusu Narkoba dimana salah satu tsk terindikasi pengedar dan saat ini akan kami terus dalami kasusnya," ungkap Jufri.
Orang nomor dua dalam lingkup Polres Matra ini juga mengatakan, saat ini para tsk akan diganjar sesuai dengan Undang - undang yang berlaku, dimana ancaman Hukuman minimal 5 Tahun (Th) dan maksimal 20Th kurungan penjara.
"Sebagaian besar tsk kami tangkap masih dalam wilayah hukum Polres Matra dan barang bukti (BB) yang berhasil kami amankan dari 6 kasus adalah 2,51 Gram Narkotika jenis Sabu serta alat penghisap (BON) dan uang tunai," jelasnya. (E Syam)
Editor : | BN Online | Dny