Kamis, 30 Januari 2020

Kisruh Ibu Menyusui, Managament Kantor Induk PT Mamuang Akui Belum Tahu Menahu


BN Online, Pasangkayu---Terkait kisruh Ibu Menyusui yang mencari keadilan tentang indikasi adanya pemaksaan penempatan dirinya bekerja ditempat yang bersentuhan langsung dengan racun, Managament kantor induk PT Mamuang dalam hal ini Comunity Development Office (CDO) PT Mamuang Sanjaya mengaku belum tahu menahu akan hal tersebut. Hal ini di ungkapkan Sanjaya saat dikonfirmasi via telepon beberapa waktu lalu.

"Yang saya ketahui wanita tersebut bekerja dibagian rawat, namun soal ditempatkannya dalam bagian cemis (penracunan) saat ini belim tahu menahu," ungkapnya.

Sanjaya juga mengatakan seorang wanita yang memiliki anak yang masih menyusui diberikan hak-hak tertentu.

"Dalam aturan Perusahaan seorang ibu yang masih menyusui diberikan hak istimewa. Namun saya akan mencoba mencari tahu tentang kebenarannya kepada Asisten dan Mandornya," ujarnya.

Sementara itu, ditemui terpisah Ibu yang mencari keadilan Dewi Noviana langsung mencurahkan isi hatinya terkait masalah yang dihadapi kepada sejumlah media di Pasangkayu.

"Saya ini buruh yang memiliki anak kecil, yang masih berumur bulanan. Kemudian saya diminta tetap bekerja di tempat yang bersentuhan dengan racun,” ucapnya kepada wartawan, Kamis (30/01-2020).

Dewi sangat mengharapkan ada keadilan yang berlaku, seperti yang diberlakukan karyawan lainnya kepada dirinya.

"Saya sudah minta untuk dipindahkan ke tempat yang lain karena anak saya kecil, tapi menurut atasan saya beralasan sudah tidak ada anggaran diposisi yang lain,” katanya dengan nada rendah.

Dewi juga mengaku bahwa awalnya takut mengadukan ke siapapun soal masalahnya yang dihadapinya. Tapi seiring berjalannya waktu juga tak ada kejelasan dari atasanya sehingga ia mencoba mencari keadilan, salah satunya meminta bantuan ke teman-teman wartawan.

”Jujur saya masih sangat ingin bekerja, tapi atasan saya sudah menyampaikan kepada saya bila tidak ingin kerja di tempat bersentuhan racun, maka saya disuruh memundurkan diri. Dan katanya itu perintah pimpinan,” jelasnya.

Sekedar diketahui, secara regulasi ibu menyusui telah mendapatkan perlindungan hukum melalui berbagai regulasi yang sudah ada, antara lain UU 36/2009 tentang Kesehatan, UU 44/2009 tentang Rumah Sakit, UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, PP 33/2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif, Permenkes 15/2013 tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui  dan/atau Memerah Air Susu Ibu, Peraturan Bersama Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Kesehatan Nomor 48/MEN.PP/XII/2008, PER.27/MEN/XII/2008 dan 1177/MENKES/ PB/XII/2008 Tahun 2008 tentang Peningkatan Pemberian Air Susu Ibu Selama Waktu Kerja di Tempat Kerja.

ASI Eksklusif menjadi bagian dalam program Pemerintah untuk bidang kesehatan sebagaimana di atur dalam Pasal 128 UU 36/2009 tentang Kesehatan ayat (1) setiap bayi berhak mendapatkan air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, kecuali atas indikasi medis. (2) selama pemberian air susu ibu, pihak keluarga, pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat harus mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus. (3) penyediaan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diadakan di tempat kerja dan di tempat sarana umum.

Khusus untuk ibu menyusui yang kembali bekerja, negara juga menjamin hak ibu bekerja agar dapat terus memberikan ASI eksklusif selama 6 bulan. Walaupun cuti melahirkan di Indonesia yang hanya 3 bulan, namun negara menyatakan bahwa ibu bekerja dapat terus memberikan ASI kepada anaknya dengan memerah dan menyusui selama jam kerja. Sebagaiman diatur dalam Pasal 83 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur bahwa Pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.

Jika ibu bekerja pada Instansi Non Pemerintah (Swasta) yang masih menyusui tidak mendapatkan hak-haknya untuk tetap memberikan ASI dapat menyampaikan pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Dinas Kesehatan didaerahnya masing-masing. Pemerintah Daerah Selaku instansi Pemerintah yang memiliki tanggungjawab untuk melakukan membina, mengawasi, serta mengevaluasi pelaksanaan dan pencapaian program pemberian ASI Eksklusif di Fasilitas Pelayanan Kesehatan, satuan pendidikan kesehatan, Tempat Kerja, tempat sarana umum, dan kegiatan di masyarakat. Selain itu Ibu menyusui juga berhak mendapatkan pelayanan dalam bentuk penyediaan ruang laktasi pada fasilitas publik dan fasilitas kerja, sebagaimana diatur dalam Permenkes 15/2013 tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui  dan/atau Memerah Air Susu Ibu.

Ombudsman Republik Indonesia sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik sebagaimana amanah UU 37/2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, juga dapat berperan dalam melakukan pengawasan untuk memastikan apakah tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan menjalankan kewajibannya sebagai penyelenggara pelayanan publik dalama menjalankan kewajibannya dan menyukseskan program ASI Eksklusif.(E Syam)


Editor : | BN Online | Dny

News Of This Week