BN Online, Jeneponto---Komisi IV DPRD Kab.Jeneponto Bidang pendidikan melalui pimpinannya, Kaharuddin, konsultasi dan koordinasi di Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan terkait regulasi penggunaan dan pelaksanaan dana DAK SD dan SMP di Kab.Jeneponto, Senin (27/01/20).
Dalam kunjungan itu, Komisi IV, di terima Sekertaris Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan Setiawan.
Setiawan mengatakan, penggunaan DAK fisik tahun anggaran 2019 dan kedepannya agar tepat guna dan tepat sasaran.ungkap Setiawan.
Setiawan berharap, pelaksanaannya tidak keluar dari ketentuan yang ada, “Jangan keluar dari ketentuan yang ada, laksanakan sesuai dengan petunjuk Regulasi selama ini,” tegasnya.
Dihadapan komisi IV DPRD Jeneponto yang konsultasi, Setiawan menjelaskan, penggunaan dana DAK SD atau SMP dilingkup Diknas Kabupaten, harus sesuai dengan mekanisme ketentuan yang dipersyaratkan.
Yaitu Sesuai Permendikbud RI nomor 1 tahun 2019 tentang petunjuk operasional DAK bidang Fisik Pendidikan. Jelas Setiawan (Agus Munte)
Editor : | BN Online | Dny