Selasa, 28 Januari 2020

Pemecatan Perangkat Desa Diduga Ada Keganjalan dan Intimidasi


BN Online Makassar-Sekcam Kecamatan Kepulauan Tanahkeke Sariadi S.Sos dalam menjabat sebagai Pejabat Kepala Balangdatu Telah Melakuan Pemecatan yang bersifat sepihak, Hal ini dinyatakan oleh salah seorang perangkat desa yang telah diberhentikan Senin ,27/01/2020.



Mereka masih aktif bekerja menjalankan tugas sebagai perangkat Desa namun pada Surat Pemberhentian yang dibuat Oleh Pejabat Desa Balangdatu (Sariadi, S.Sos) Tertanggal 02 Januari dan diterima oleh para Perangkat Desa yg diberhentikan pada tanggal 26 Januari .

SK Pemberhentian mereka diantar langsung oleh salah seorang Badan Pemusyawaratan Desa BPD (Dg Ngasang). Mereka kecewa karena Pemdes Balangdatu baru memberikan SK Pemberhentian kepada mereka pada Tanggal 26 Januari, sementara mereka masih aktif menjalankan tugas sampai SK tersebut sampai ke Tangan mereka. dan yang paling disesalkan adalah tidak adanya alasan yg jelas tentang pemberhentiannya, karena selama ini mereka selalu mengerjakan tugas yang diberikan kepadanya. 

Bahkan ada beberapa anggota yang kurang aktif namun masih tetap bertahan sedangkan yang aktif berkantor dan menjalankan tugas malahan disingkirkan.Rencana salah satu korban akan mengajukan Tuntutan kepada PTUN untuk mendapatkan keadilan karena tidak adanya kejelasan terhadap alasan pemecatan yang dialaminya.

Jumlah Perangkat Desa yang dikeluarkan berjumlah 7 orang dan 4 org diantaranya berstatus sebagai kepala Dusun dan mereka dikeluarkan dengan alasan tidak memiliki Ijazah SMA, Dan 3 orang bekerja sebagai Kaur dan staf Desa  tanpa alasan yang jelas  mereka semua dipecat dan dikeluarkan Sementara para perangkat Desa Yang baru diberikan jabatan yang lumayan serta seniornya tetap dengan jabatan yang sama bahkan ada salah satu dari Kaur yg diturunkan jabatannya menjadi staf dan digantikan kedudukannya oleh orang yg baru diangkat .

Sementara ada salah satu anggota yg baru diangkat telah  melanggar UU Permendagri no.67 thn 2017 pasal 2 ayat 2 mengenai persyaratan umum menjadi perangkat desa.,yaitu umur sdh lewat dr batas yg ditentukan yaitu 20-42 thn.,Ungkap seorang Warga yang Berinsial ,N.

(Cz Arie)


News Of This Week