BN Online, Jeneponto---Jajaran Polsek Tamalatea, bersama unit Buser polres Jeneponto, yang dikomandoi Kapolsek Tamalatea AKP Salman salam, SH melakukan penangkapan terhadap Dullah bin Dolla (40) pekerjaan swasta alamat Maero desa Maero, Pada Sabtu 18 Januari 2020, sekitar pukul 23.00 wita.
Penangkapannya berdasarkan LP nomor : B/ 06 / I / 2020 /sulsel/ Res Jnpt/ sek tamalatea 18 januari 2020, terkait pencurian ternak milik korban Sanja bin Naja yg terjadi pada hari senin tgl 06 Januari 2020 pukul 01.00 wita Maero desa Maero.
Kronologis Penangkapan Sekitar pukul 20.00 wita, telah diperoleh informasi dari masyarkat bahwa Dulla bin Dolo sedang berada di rumahnya dan pada saat itu personil polsek dan unit buser melakukan penangkapn terhadap Dullah dirumahnya dan menyita, satu unit mobil pick up dan dua ekor sapi betina milik korban selanjutnya pelaku dan barang bukti (BB) telah diamankan di polsek Tamalatea.
Hasil interogasi pelaku mengakui telah mengangkut dua ekor sapi milik korban bersama ML, dan UP, dengan mengenderai mobil pick up warna putih nopol DD 8426 BZ, menuju desa Garasikang kec. Bangkala kemudian pelaku menjual sapi tersebut kepada LL, dengan harga Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah). (Agus Munte)
Editor : | BN Online | Dny