BN Online Makassar-Sesuai kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan sekolah negeri maupun swasta tidak boleh memaksa siswanya untuk mempelajari apalagi menjalankan ibadah agama tertentu di luar yang dianutnya.
Penegasan tersebut juga diatur di Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 12, ayat (1) huruf a,bahwa "Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama".
Hal ini yang di lakukan oleh kepala sekolah SDI Paropo Herlita S.pd dan para guru agama islam serta guru agama kristen dengan berkolaborasi untuk membentuk karakter siswa-siswi dan mengajarkan toleransi beragama.
Salah satu kegiatan yang di lakukan oleh kepala sekolah SDI Paropo Herlita S.Pd dan para guru kristen dan islam adalah mengajarkan kepada siswa-siswi untuk melakukan ibadah di setiap hari jum'at.
"Siswa-siswi yang beragama islam memakai pakaian muslim di rumahnya di setiap hari jum'at untuk melakukan ibadah sholat dhuha di perpustakaan sekolah dan untuk siswa-siswi kristen kelas 4,5,6 di gabung dan melakukan ibadah di kelas yang sudah di siapkan dan di tangani masing-masing oleh guru kelasnya,sementara untuk kelas 1,2,3 saya menangani beserta guru agama kristen karna sekolah kami adalah mayoritas kristen".
Kami akan melakukan kegiatan ibadah ini di setiap hari jum'at,jadi siswa-siswi kristen dan islam sama-sama melakukan ibadah sesuai dengan keyakinan masing-masing. Setelah itu siswa-siswi kembali ke kelasnya untuk melakukan proses belajar lagi.tutur Herlita S.pd.
(ilham)