Sabtu, 2020/01/25 15:13
Krologi terjadinya perbuatan merusak, mencabuti serta memotong sejumlah tanaman pohon pelindung yang sudah lama ditanam tersebut terekam di CCTV sekolah pada hari rabu, 22 Januari 2020. Pukul, 15.53.Wita.
Berdasarkan relis yang disampaikan ke Redaksi BN Nasional.Com, sabtu ( 2020/01/25 ). 15:27.Wita. Ratna, S,Pd selaku Kepsek menyayangkan dan mengecam tindakan apa yang dilakukan oknum gurunya dihadapan sejumlah siswa yang sedang berolaraga.
"Dia telah merusak, mencabuti dan memotong tanaman pohon pelindung yang sudah lama ditanam, perbuatan yang bersangkutan telah terekam di CCTV sekolah," ungkap Ratna.
Sambungnyaa, perbuatan tak terpuji ini di lakukan dan dicontohkan di depan siswa yang sedang belajar PJOK. Oknum guru ini nyaris tidak bisa lagi diberikan pembinaan, padahal apapun yang berkaitan dengan pasilitas dan budaya lingkungan tersebut semata -mata untuk ke Asrian dan ke- Indahan sekolah dengan menggunakan Anggaran sekolah yang ada didalam program sekolah berbasis lingkungan ( Sekolah Adiwiyata ).
"Ini gambaran perilaku buruk oknum guru yang sangat melampaui batas,". Kesal Ratna.
Untuk itu, akibat perbuatan oknum guru kelas, atas perbuatanya itu. Selaku penanggung jawab sekolah (Ratna.S,Pd) mengaku sudah melaporan kepihak yang berwajib pada hari kamis tanggal 23 januari 2020 sekitar pukul 14.10 Wita. Dengan bukti pelaporan no : STPL /90 /2020 / SPKT di Polsek Rapocini.
Bukan itu saja, kata Ratna, Ia juga akan melaporan oknum gurunya itu kepihak instansi terkait lainya, dalam hal ini Disdik Kota Makassar. (Sy@)
Editor /BN Makassar / Lkm