Senin, 10 Februari 2020

Jaga Netralitas ASN, Ini Himbauan Bawaslu Kabupaten Pasangkayu


BN Online, Pasangkayu---Demi menjaga Netralitas ASN di Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulbar, di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pasangkayu 2020, Bawaslu Kabupaten Pasangkayu  kembali mengeluarkan himbauan.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, Ardi Trisandy, S.Pdi saat diwawancarai oleh sejumlah awak media di kantor Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, Senin (10/2/2020).

Ardi mengatakan, hal ini dilakukannya agar dapat menjaga demokrasi hingga tidak ternodai dengan praktik politik yang melibatkan ASN.

"Berdasarkan Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” ungkapnya.

Sementara itu, sebelumnya pada Jumat 7 Februari 2020 lalu salah satu Komisioner Bawaslu Kabupaten Pasangkayu Koordinator Divisi HPP dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, Syamsudin, kepada media ini mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap 3 ASN lingkup pemkab Pasangkayu karena diduga melanggar Netralitas dan kode etik ASN.

"Kita sudah melakukan pemanggilan terhadap 3 ASN yang diduga melanggar Netralitas dan kode etik ASN. Ketiganya sudah kita proses dan dalam waktu dekat berkasnya akan kita teruskan ke Komisi ASN setelah terlebih dahulu melakukan konsultasi ke Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI," Jelasnya. (E Syam).


Editor : | BN Online | Dny


News Of This Week