Kasus yang disangkakan dengan pasal 2 dan pasal 3 UU 31 tahun 1999 junto pasal 55 ayat 1 ke 1, dengan acaman hukum minimal 4 tahun maksimal 20 tahun.
Kini menjadi perhatian oleh beberapa masyarakat di Kecamatan marioriawa khususnya di Desa Laringgi.
Pasalnya baru kurang lebih dua puluh hari menjalani masa penahanan dirutan kelas llB Watansoppeng, sudah menerima kunjungan besukan kurang lebih seribu orang masyarakat, "kata Yunus saat ditemuai oleh Media Bidik Nasional, dirutan Watansoppeng, Selasa 4 februari 2020
"selama dua puluh hari lebih saya menjalani penahanan dirumah tahanan watansoppeng, Alhamdulillah sudah lebih seribu orang masyarakat yang mengunjungi kami, semua terlihat sedih dan perihatin,"Pungkas yunus
Anwar Paturusi