Rabu, 12 Februari 2020

Lurah Panaikang H.Syamsul B Lakukan Penertiban Ternak Babi Bersama Tim

Tags


BN.Com - Pemerintah Kelurahan Panaikang Kecamatan Panakkukang Makassar, melakukan penertiban ternak babi bersama Tim aparat Pemerintah yaitu Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) kota Makassar bersama unsur Kecamatan Panakkukang.Rabu (12/02/20)


Menurut H.Syamsul B, S.H yang juga sebagai Lurah Panaikang kepada awak media bn, setelah kegiatan penertiban ternak babi ini dilakukan oleh Satpol PP kota Makassar bersama Tim warga itu harus tau.Ternyata ini dilarang sesuai Peraturan Daerah (PERWALI) No.92 Thn 2015 (Tentang Wilayah Bebas Ternak Kota Makassar).

Jauh sebelumnya sebagai Lurah Panaikang H.Syamsul.B, S.H telah menginformasikan kepada warga yang mempunyai ternak babi ini untuk segera mengosongkan dan masyarakat harus tau ternak seperti itu memang di larang didalam kota terkhusus di Wilayah Kel.Panaikang Kec.Panakkukang Kota Makassar".

Warga juga meminta kebijakan kepada aparat Pemerintah untuk diberikan waktu pengosongan ternak babi. Satpol PP kota Makassar sebagai aparat Pemerintah memberikan waktu pengosongan ternak babi itu hingga Bulan Mei 2020, itulah bentuk kebijaksanaan kami sebagai Pemerintah setempat.

"Sebenarnya kami tidak pernah melarang masyarakat / warga melakukan ternak dikarenakan sebagian besar masyarakat sekitar Kel.Panaikang hidupnya bergantung pada hasil ternak babi, akan tetapi adanya warga setempat yang keberatan terkait keberadaan aktivitas ternak belum lagi masalah Perwali". Ucapnya

Selai itu kami sudah menghimbau kepada warga yang beraktivitas sebagai peternak agar dapat menggantikan ternak babi diganti dengan ternak Ayam, Itik saja karna itu juga sesuai dengan harapan warga sekitar.

Menurutnya sebagai Lurah Panaikang H.Syamsul B, S.H mengharapkan kedepanya ternak babi seperti ini tidak ada lagi didalam kota Makassar, karna memang dilarang sesuai Perwali terkhusus dilingkup Kelurahan Panaikang.Ucap H.Syamsul B.

(Ilham)


News Of This Week