Selasa, 11 Februari 2020

Polres Soppeng, Gelar Press Release, 6 Pelaku Kekerasan Terhadap Anak, Yang di Ungkap

Tags


BN Online, Soppeng---
Polres Soppeng sulawesi selatan (Sulsel) Gelar Presss Release Kasus Kekerasan terhadap perempuan dan anak dilaksanakan di Aula Patria Tama Polres Soppeng selasa 11 februari 2020

Dalam kegiatan tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolres Soppeng AKBP Puji Saputro Bowo Leksono, serta mengungkapkan dihadapan sejumlah awak media dari berbagai organisasi, mengatakan bahwa terkait kasus kekerasan terhadap anak, Modus awalnya pelaku bermacam cara rayuan untuk melakukan hal kekerasan,

"umur pelaku bervariasi, sedangkan korban yang mengalami kekerasan masih berstatus anak di bawa umur, ke 6 pelaku yang dibekuk masing - masing berinisial MNF (21), ASS (21), ASJ (19) , MT (26), IL (22), HS (31)."Tutur Puji Saputro Bowo


Adapun kasus kekerasan terhadap anak yang di tangani pada saat ini, yaitu kasus pencabulan tehadap anak, dan pemerkosaan, serta membawa lari perempuan yang belum dewasa.

Selain itu dirinya juga menambahkan 
bahwa kasus ini kita harus sikapi dengan pentingnya peran orang tua mengenalkan Agama, mengajak anak berkomunikasi dengan mengurangi bermain gadget, serta memaksimalkan peran guru disekolah, agar dikemudian hari tidak terjadi lagi karena anak merupakan generasi penerus bangsa, 

Sementara Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Amri mengungkapkan bahwa ke 6 pelaku tersebut memiliki modus operandi berbeda - beda.

Para pelaku persetubuhan dan pelaku anak dibawah umur dikenakan pasal 81 ayat 1 dan 6 Subs Pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016, sementara untuk pelaku membawa lari anak dibawah umur dikenakan pasal 332 ayat 1 Jo Pasal 55 KUHPidana, serta pelaku pemerkosaan dikenakan pasal 285 KUHPidana."Kata AKP Amri

Pada kegiatan Press Release  dihadir Dinas PPA dan Dinsos Kabupaten Soppeng.

Anwar Paturusi


News Of This Week