BN.Com-Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) kota Makassar melalui intruksi Kasatpol PP Iman Hud, S.IP., M.Si melakukan penertiban ternak babi di wilayah Kel.Panaikang Kec.Panakkukang bersama tim terpadu dari unsur Kelurahan dan Kecamatan Panakkukang.Rabu (12/02 2020)
Dalam hal ini, untuk menciptakan kondisi kota Makassar yang aman dan nyaman, sesuai dengan Perwali No.92 Thn 2015 (Tentang Wilayah Bebas Ternak Kota Makassar), Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) melakukan penertiban ternak babi di wilayah Kel.Panaikang Kec.Panakkukang Kota Makassar.
Yang mana hadir dalam kegiatan pertiban ternak babi tersebut adalah:
- Kabid Limmas Satpol PP Drs.H.Abd.Roa.
- Kabid Ops H.Pagar Alam, S.Sos., M.M.
- Kasi Ops Satpol PP Abd.Rahim, ST.
- Kasi Limmas Irwan, SE., M.M.
- Kasi Data Informasi Husaeni Salam, S.Sos., M.M.
- Lurah Panaikang H.Syamsul B, SH dan Staff.
- Staff Kec.Panakkukang.
Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) kota Makassar Bidang OPS, Limmas dan Gakum.
Menurut kasi Ops Satpol PP kota Makassar Abd.Rahim, ST dan Kasi Limmas Satpol PP Irwan,SE., M.M bahwa kegiatan penertiban ternak babi ini di lakukan karna laporan dari warga setempat yang mana mengeluhkan dengan adanya ternak itu.
"Anggota Satpol PP adalah perangkat daerah yang di bentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah (PERDA) dan Peraturan Kepala Daerah,". Ucapnya
Selain itu sebagai aparat Pemerintah Daerah yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam penegakan PERDA dan Peraturan Kepala Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman serta pelindungan Masyarakat.
Disisi lain masyarakat khususnya peternak babi berharap ketika lokask ternaknya ditutup, bagaimana pihak pemerintah memberikan solusi agar kami para peternak diberikan solusi, karna selama ini menghidupi keluarganya dengan hasil dari jual ternak.
"Kalau nanti sudah tidak ternak Pak siapa yang mau membayarkan biaya sekolah anak-anak, kebutuhan dapur rumah tangga dan lainnya"Tutur Peternak
(Ilham)