Minggu, 09 Februari 2020

Tim Pegasus Polres Jeneponto Kerjasama Resmob Polda Sulsel, Tangkap Residivis Curanmor


BN Online, Jeneponto---Tim pegasus bersama Resmob Polda Sulsel yang dimoin oleh Kanit Resmob Polda Kompol Edy Sabhara MB,berhasil menangkap resedivis curanmor dan curnak, atas nama Hamzah alias Bintang bin Gamaluddin, Minggu 09 Februari 2020 sekitar jam 01 : 30 wita di jln.Abu bakar Lambogo (Ablam)Kel Bara Baraya kodya Makassar.

Dasar penangkapan berdasarkan
LP / B / 07 / I / 2018 / Sulsel / Res Jeneponto / Sek Bangkala, 13 Januari 2018, LP / B / 02 / I / 2018 / Sulsel / Res Jeneponto / Sek Tamalatea, 13 Januari 2018.

Kronologi penangkapan mulai hari Sabtu tanggal 08 Februari 2019 sekira jam 11.00 wita, telah di peroleh informasi bahwa pelaku pencurian dibeberapa tempat di Jeneponto atas nama Hamzah Alias Bintang Bin Gamaluddin telah berada di rumahnya di Jl. Ablam Makassar.

Sekadar diketahui bahwa residivis ini (Hamzah alias Bintang bin Gamaluddin, setelah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan Kab.Takalar yang  telah keluar 1 bulan yang lalu, sehingga kami Tim Pegasus Sat Reskrim Polres Jeneponto yang di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Jeneponto IPTU ANDRI KURNIAWAN. S.TK. SH. S.I.K bergerak menuju kota Makassar sambil koordinasi dengan Resmob Polda Sulsel,  pada jam 01: 30 wita.

Kami personil gabungan Resmob Polda dan Resmob polres Jeneponto menuju rumah pelaku di jl. Abubakar Lambogo Makassar yang dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polda Sulsel KOMPOL EDY SABHARA MB. S.I.K . Setelah sampai dirumahnya pelaku benar, telah berada diatas rumah namun pada saat mengetahui kedatangan personil polisi, pelaku langsung hendak melarikan diri sambil mengayungkan parang kearah petugas akan tetapi karena rumah pelaku sudah terkepung dan tidak ada ruang gerak untuk meloloskan diri dan akhirnya pelaku dapat dilumpuhkan lalu diamankan.


Kemudian dibawa ke posko Resmob Polda Sulsel selanjutnya dilakukan interogasi dan pelaku telah mengakui semua perbuatannya, kemudian pada jam 06:00 wita pelaku dibawa ke Mapolres Jeneponto dan dilakukan pengembangan serta penunjukan TKP untuk memperjelas tempat dimana pelaku melakukan aksi pencuriannya serta cara pelakunya melakukan pencarian. Namun pada saat diturunkan dari mobil pelaku mendorong salah satu petugas dan lari kedalam kebun sehingga dilakukan pengejaran serta memberikan tembakan peringatan keudara sebanyak 4 kali, namun pelaku tetap lari tidak mengindahkan perintah untuk berhenti.

Sehingga dilakukan tindakan tegas, tembakan terarah dan terukur untuk menghentikan pelaku dan setelah di cek terdapat 2 (dua) luka tembak pada betis kaki kanan dan kaki kiri, kemudian pelaku langsung dibawa ke Rumah Sakit Lanto Daeng Pasewang Kab. Jeneponto.

Pelaku merupakan residivis dan sudah 6 (enam) kali masuk lembaga pemasyarakatan dengan kasus yang berbeda diantaranya Pencurian, kasus Narkoba, dan Pemilikan senjata Tajam.

Dalam penangkapan residivis itu polisi juga berhasil mengamankan
Barang bukti :
berupa 1 (satu) bilah parang
dan 1 (satu) unit laptop yang telah disita penyidik Polsek Tamalatea sebelumnya, pada saat teman pelaku tertangkap.

Demikian rilis yang disampaikan humas polres Jeneponto AKP Syahrul kepada awak media Bidik Nasional Jeneponto, Minggu 9 Februari 2020 sekitar jam 15.30 wita. (Agus Munte)


Editor : | BN Online | Dny


News Of This Week