Kamis, 13 Februari 2020

Unit Reskrim Polsek Wara Palopo, Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Obat-Obatan Jenis Tramadol

Tags


BN Online, Palopo---Personil unit reskrim Polsek Wara yang dipimpin oleh Panit Reskrim Ipda A. Akbar, SH telah mengamankan satu orang pelaku penyalahgunaan obat-obatan jenis tramadol sekitar pukul 22 : 30 wita, bertempat di Jl. Anggrek Non Blok Kel. Tompotikka Kec. Wara Kota Palopo, Rabu (12/02/2020).

Identitas pelaku, Rivaldi alias Nomang bin Adil Bone, 01 Februari 1992 (28 thn) buruh bangunan Jl. Anggrek Non Blok Kel. Tompotikka Kec. Wara Kota Palopo.

Pelaku diamankan sehubungan dengan mengedarkan obat-obatan jenis tramadol.


Selain itu, palaku ditangkap dari informasi masyarakat bahwa di sekitar Jl. Anggrek Non blok Kota Palopo, sering terjadi transaksi obat-obatan jenis tramadol, sehingga personil unit reskrim menuju ke lokasi yg dimaksud dan menemukan pelaku sedang melakukan transaksi, sehingga pelaku kemudian diamankan ke polsek wara, untuk diserahkan kepada Sat Res Narkoba Polres Palopo.

Adapun barang bukti yang didapatkan pelaku, 1 buah tas pinggang merk PUSHOP warna abu2 loreng, berisi 9 butir obat-obatan jenis tramadol yg dikemas dalam 11 sachet, 2 sachet bekas pakai diduga shabu, unit HP merk Nokia warna biru muda, uang tunai Rp. 252.000, 1 buah dompet warna hitam berisi uang tunai Rp. 600.000.

" Polsek wara melakukan introgasi, terhadap pelaku Rivaldi setelah melakukan pendataan, selanjutnya diserahkan kepada satres Narkoba, polresPalopo untuk ditindaklanjuti," ungkapnya Ipda A. Akbar, SH.


Editor : | BN Online | Dny


News Of This Week