BN Online, Makassar---Pemerintah Kota Makassar bakal melakukan rapid test kepada seluruh pegawai di bagian hukum.
Hal itu merespons meninggalnya Kasubag Bantuan Hukum, Zulkiflie Marauni pada Senin, 6 April 2020 dengan status PDP di Rumah Sakit Haji Makassar.
“Kita akan rapid test pegawai bagian hukum, ada sekitar 25-30 orang,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Pemerintah Kota Makassar, Ismail Hajiali, Selasa, 7 April 2020.
Selain itu, pemerintah juga melakukan pendataan dan pelacakan untuk mengidentifikasi orang-orang yang berinteraksi dengan almarhum selama beberapa hari terakhir.
“Dalam keadaan seperti ini, pegawai atau siapapun yang pernah berinteraksi dengan beliau harus terbuka,” kata dia.