BN Online, Makassar---Rencana pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Makassar diatur melalui Peraturan Wali Kota atau Perwali. Akibatnya, bila ada pelanggaran dari penerapan tersebut maka tak ada sanksi hukum bagi pelaku.
“Kalau kita sudah dapat persetujuan, selanjutnya akan disusun dalam bentuk Perwali,” kata Penjabat Wali Kota Makassar, M Iqbal Samad Suhaeb, Selasa, 14 April 2020.
Namun, pemerintah kota harus mendapatkan izin PSBB terlebih dahulu dari pemerintah pusat.
Iqbal beralasan, aturan Perwali tak bisa berisi sanksi hukum. Sanksi hukum hanya berlaku di Peraturan Daerah (Perda).
“Jadi di Perwali memang tidak usah,” imbuhnya.
Iqbal menuturkan tak memilih opsi Perda untuk mengatur PSBB lantaran proses pembuatan Perda memerlukan waktu waktu yang lama.
“Sanksi hukum itu hanya boleh ada di Perda. Cuma kan di perda itu terlalu lama,” tutur Iqbal.
“Jadi memang, taruhlah disuruh pulang, disuruh bubar, disuruh jangan lewat jadi kalau sanksi hukumnya ditanyakan, memang hanya Perda yang boleh untuk yang punya sanksi,” sambungnya.
Hal ini sesuai tingkatan peraturan yang ada. Maka, pihaknya hanya akan menggunakan Perwali sebagai dasar hukum pemberlakuan PSBB dapat jika disetujui Kemenkes.