BN Online, Gowa -- Satuan Lalu lintas Polres Gowa siang ini melakukan penyekatan di Jln. Sultan Hasanuddin dan beberapa jalan protokol Batas Kabupaten Gowa dan Kota Makassar. Hal ini untuk mencegah arus mudik lebaran 2020 di tengah pandemi virus corona atau Covid-19, Senin (11/05/2020).
Hal ini dilaksanakan menyusul keputusan Presiden Joko Widodo yang menyatakan, aktivitas perpindahan dari satu daerah ke daerah lain pada lebaran 2020 atau mudik "dilarang".
KBO Sat Lantas Polres Gowa, Iptu Ida Ayu Made, SH mengatakan, Penyekatan kami lakukan di 9 titik Pos Pengaman Ketupat 2020 bersama dengan Anggota Brimob, Satpol PP, pegawai Dishub, petugas medis, serta relawan kabupaten Gowa.
Di lain tempat Kasat Lantas Polres Gowa AKP Mustari, SH saat terjun langsung di lapangan menghimbau kepada masyarakat pengguna jalan tidak mudik guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid 19 di kabupaten Gowa, tutup Kasat Lantas Polres Gowa.
Editor//BN Online//ilham
Sumber : Polres Gowa