Rabu, 13 Mei 2020

Kasus Pembunuhan Rosmini Di Desa Pattaneteang, Kakak Pertama Dan Kakak Ke Empat Akhirnya Tersangka Dan Di Kenakan Pasal Berlapis

Tags


BN Online Bantaeng,- Kasus pembunuhan terhadap anak dengan korban atas nama Rosmini Binti Darwis,di Kampung Katabung Desa Pattaneteang,Kecamatan Tompobulu,Kabupaten Bantaeng.pada sabtu 09 Mei 2020 beberapa hari yang lalu.

AKBP Wawan Sumantri ST.SH.MH,dalam konfrensi persnya,Rabu 13 Mei 2020 didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Bantaeng," Jadi kita tetapkan Dua tersangka ,korban pembunuhan Rosmini ,yaitu Kakak Kandungnya yang  pertama Rahman Bin Darwis dan Kakak Kandung Keempat Surianto Alias Anto Bin Darwis".Ucap Kapolres Bantaeng dalam konfrensi persnya di Aula 99 Polres Bantaeng.

Menurut Kapolres Bantaeng," Kedua tersangka ini akan dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 30 ayat ( 3 )Jo.Pasal 76C UU.RI Nomor 35 Tahun 2014 Tenatang Perubahan atau UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan  atau Pasal 340 KUHPidana Subsider Pasal 338 KUHPidana Jo.Pasal 55 Ayat (1 ) Ke -1,Ke - 2 Pasal 56 Ayat (1 ) (2 ) KUHPidana".

"Dan barang bukti yang diamankan di TKP adalah Satu buah parang panjang,Sarung dan Baju yang digunakan oleh Rahman Bin Darwis dan satu buah kayu".Lanjut Wawan Sumantri dengan Kelahiran Lampung ini.

Hasil pemeriksaan Psikiater terhadap kesembilan orang yang diperiksa  adalah dalam keadaan sehat kejiwaannya,kecuali Ibu dari Korban dengan hasil tidak ditemukan gejala atau gangguan jiwa berat,namun didapatkan tanpa dan gejala depresi yang dapat diperiksa lebih lanjut.

Dan berikut Kronologinya.
Pada hari kejadian yaitu hari sabtu 09 Mei 2020, sekira jam 11.30 Wita, Rahman Bin Darwis bersama Lk. Surianto Bin Darwis, juga melakukan 
penyanderaan terhadap Lk.Rifandi Iskandar, dengan cara mencegat Lk.Rifandi Iskandar yang sedang mengenderai sepeda motor melintas di jalan depan rumah orang 
tua Lk.Rahman Bin DARWIS, dengan tujuan untuk menikahkan korban Per.Rosmini Binti Darwis, namun di tolak halus oleh Lk. Rifandi Iskandar dengan alasan belum mau menikah karena masih kecil. 

Beberapa hari sebelum kejadian, korban Per.Rosmini Binti Darwis,sering sakit -  sakitan disertai muntah-muntah dan kesurupan. Pada Hari kejadian itu Usman mendatangi rumah Omnya Darwis Bin DAGA, karena mendengar anak perempuan Darwis Bin Daga, adik sepupunya Rosmini Binti Darwis menderita sakit, Saat Usman datang dan  di susul oleh Rahmat ( Ipar Usman ),keduanya di suruh naik ke atas rumah, dan saat itu Rahmat meminta izin kepada Rahman untuk pulang, dan di izinkan oleh Rahman. 

Setelah Rahmat pulang,Rahman menuduh Usman telah mengguna - gunai adiknya Rosmini dari situ Rahman marah dan memukul kepala Usman dengan kayu somba, sehingga Usman lari meninggalkan rumah Darwis Bin Daga Omnya. 

Ketika Darwismeninggalkan rumah Rahama bersama dengan Surianto mengejarnya hingga kedepan rumahnya Usman dan sempat Rahman menikam dan mengenai telinga Usman . Dan selanjutnya Usman  berhasil kabur, dengan cara masuk kerumahnya.

Editor |BN.Online Sul Sel |Edhy 


News Of This Week