Selasa, 05 Mei 2020

Kesiapsiagaan Petugas dan Sinergi di Lingkup KLHK Terhadap Pengelolaan Kawasan Hutan Untuk Meningkatkan Kompetensi SDM

Tags


BN Online, Jakarta---KLHK menyadari pentingnya upaya antisipasi dan penanggulangan bencana alam maupun kasus kecelakaan khususnya yang terjadi di dalam kawasan hutan di Indonesia. Hal ini mengharuskan kesiapsiagaan petugas dan sinergi semua unit satuan kerja di lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan kawasan hutan.

Untuk meningkatkan kompetensi SDM terutama petugas dalam pencarian, pertolongan, dan evakuasi korban bencana dan kecelakaan dalam kawasan hutan, KLHK menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.80/MENLHK/SETJEN /KL.1/9/2016 tentang Standar Peralatan Pencarian, Pertolongan dan Evakuasi Korban Bencana dan Kecelakaan di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Serta petunjuk pelaksanaan teknis berupa Peraturan Sekretaris Jenderal KLHK Nomor P.3/Setjen/Rokum/KKL.1/ 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pencarian, Pertolongan, dan Evakuasi Korban Bencana dan Kecelakaan di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Menurut Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono, sampai tahun 2020 ini KLHK memiliki tenaga SAR sebanyak 89 orang dari 61 satuan kerja/UPT/KPH. Mereka tersebar di Ditjen KSDAE sebanyak 76 orang dari 48 satuan kerja (BKSDA dan Taman Nasional), Ditjen PDASHL sebanyak 7 orang, KPH sebanyak 4 orang dan Pusdiklat SDM LHK sebanyak 2 orang yang telah lulus mengikuti bimbingan teknis Jungle Rescue yang diselenggarakan oleh Pusat Keteknikan Kehutanan dan Lingkungan Sekretariat Jenderal KLHK bekerjasama dengan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) serta telah ikut berperan aktif dalam pencarian, pertolongan, dan evakuasi korban bencana dan kecelakaan di berbagai daerah.

"Oleh karenanya, bimbingan teknis menjadi satu usaha untuk menyediakan tenaga SAR KLHK yang handal dalam melakukan proses pencarian, pertolongan, dan evakuasi korban bencana alam dan kecelakaan dalam kawasan hutan," ujar Bambang.

Kepala Pusat Keteknikan Kehutanan dan Lingkungan KLHK, Gatot Soebiantoro, menjelaskan bahwa SAR KLHK yang telah lulus bimbingan teknis dan memiliki kompetensi di seluruh satuan kerja dan UPT lingkup KLHK akan menjadi ujung tombak dalam upaya membantu dan meminimalisasi potensi korban jiwa bencana dan kecelakaan di kawasan hutan.

“Ruang lingkup seluruh tenaga SAR KLHK adalah bertanggung jawab terhadap tahapan pencarian, pertolongan dan evakuasi korban bencana dan kecelakaan dalam kawasannya selama 1 x 24 jam dan di luar kawasan sepenuhnya bekerjasama dan koordinasi dibawah kendali operasi dari tim gabungan (Basarnas, BPBD, TNI/Polri, Medis dan Relawan),” katanya.

Menurut Gatot, semua ASN, masyarakat, dan relawan dapat direkrut menjadi Tenaga SAR KLHK disesuaikan dengan kebutuhan organisasi. Proses perekrutan tetap mengacu pada materi yang telah ditetapkan oleh Direktorat Bina Potensi dan Direktorat Bina Tenaga pada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).

“Ada dua tipe bimbingan teknis/pelatihan yang dibutuhkan oleh KLHK yaitu Jungle Rescue dan Water Rescue, dimana untuk kegiatan bimbingan teknis/pelatihan Jungle Rescue telah dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) angkatan mulai tahun 2018-2020,” imbuhnya.

Materi bimbingan teknis meliputi Substansi Basarnas; Pengantar Pertolongan Pertama; Pemindahan dan Penilaian Korban; Bantuan Hidup Dasar dan RJP; Pendarahan, Shock dan Cidera Jaringan Lunak; Cidera Alat Gerak, Kepala, Leher dan Dada; Pengantar navigasi; Teknik Membaca dan Menggunakan Kompas; Resection dan Intersection; Teknik Pencarian di Hutan; Survival; Pengetahuan Perlengkapan Pakaian dan Makanan (PPPM); Komunikasi E-SAR; Evakuasi; Tandu Darurat dan Pembinaan Fisik.

Gatot menambahkan, peserta Bimbingan Teknis ini dididik sesuai dengan standar yang sama pada Pelatihan SAR Polri dan TNI. Serta pada akhir kegiatan, para peserta dilakukan uji kompetensi sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas kompetensi sumber daya manusia lingkup KLHK. Hal ini sesuai dengan amanah Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Sertifikasi.(*)


Editor : | BN Online | Dny.


News Of This Week