Sabtu, 16 Mei 2020

Ketua Ormas LAKI Barru Menyayangkan Penangguhan Penahanan Oknum Kades

Tags


BN Online, Barru– Pihak Penyidik Reskrim Polres Barru, menerima permohonan penangguhan penahanan tersangka pelaku perjudian yang melibatkan seorang oknum Kepala Desa Ajakkang, kecamatan Soppeng Riaja, kabupaten Barru, berinisial SHR (48) bersama keempat rekannya, masing masing inisial MKR (45), CC (31), Muh. AKS (31) dan JML (42).

Seperti diberitakan sebelumnya, Oknum Kades Ajakkang bersama keempat rekannya tersebut, ditangkap aparat kepolisian saat berjudi Soung menggunakan kartu Joker diteras rumah salah seorang warga dikecamatan Soppeng Riaja, pada hari Kamis (14/5/2020).

Selama beberapa hari diamankan di Mapolres Barru, Oknum Kades SHR bersama rekannya dipulangkan setelah Penyidik Reskrim Polres Barru, menerima permohonan penangguhan dari keempat Pelaku perjudian tersebut.

Kapolres Barru, AKBP Welly Abdillah SH. S.IK., mengatakan bahwa, proses hukum terhadap oknum Kades ini tetap berlanjut dan tidak dibebaskan, akan tetapi penahanannya ditangguhkan, dan di kenakan wajib lapor dua kali seminggu.

“Bukan dibebaskan, tapi ditangguhkan dan proses hukum tetap berlanjut, atas dasar obyektif dan subyektif para Penyidik dengan beberapa pertimbangan Penyidik sesuai dengan KUHP” kata Welly Abdillah melalui WhatsApp, pada Sabtu (16/5).

Sementara itu, Ketua Ormas LAKI kabupaten Barru, Andi Agus, melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (16/5), menyayangkan Penangguhan penahanan Kades Ajjakkang bersama rekannya, karena nyata nyata seorang Pemimpin sangat tidak patut dijadikan contoh oleh warganya, dan ini untuk kali kedua pelanggaran Pidana, dan tidak adil kalau Kades yg ditangguhkan.

“Sesuai Pasal 303 KUHP ttg perjudian ancaman maksimal 10 tahun, tidak ada efek jerah dan bahkan warga Masyarakat bisa saja berbuat yg sama karena beranggapan bahwa tidak ditahan penjudi. Mohon kepada bapak Kapolres Barru untuk mempertimbangkan kembali kebijakan yang telah diberikan kepada oknum Kades, karena sifatnya tidak memberikan efek jera baik kepada oknum Kades maupun yang lainnya,” ujar Andi Agus. (Tim/Qdri)


Editor : | BN Online | Dny


News Of This Week