SINJAI, BN--Berdasarkan surat edaran Kementrian Agama Kabupaten Sinjai nomor B-564 /Kk.21.19/6/BA.03.2/04/2020 tentang penerimaan dan penyaluran zakat fitrah di Kabupaten Sinjai Tahun 1441 H/2020 menimbulkan polemik.
Pasalnya, dalam edaran tersebut disebutkan Camat, kepala Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan hingga kepala desa/lurah merupakan salah satu penerima zakat ditambah Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Disebutkan persentase penerima zakat fitrah yakni Fakir Miskin sebanyak 62,5% serta Amil Zakat, Fisabilillah dan Ibnusabil sebanyak 12,5% atau 1/8 bagian dari jumlah zakat fitrah.
Kemudian, Baznas, Camat, KUA dan Desa/Imam Desa mendapat 10% dari presentase pembagian 12,5%. Amil Zakat. Selanjutnya di bagian Fisabilillah dan Ibnu sabil, masing-masing Koordinator Kecamatan dan Baznas mendapat 30% sedangkan Fisabilillah dan Ibnu Sabil Desa sebanyak 40%.
Hal ini menjadi perhatian serius, Asriady Noer selaku Koordinator Bidang Keagamaan Gerakan Sinjai Muda (GSM) menilai bahwa edaran tersebut telah menodai hak fakir miskin di Kabupaten Sinjai.
"Kalau dihitung baznas mengambil 3 porsi di pembagian zakat fitrah, kalau dikalkulasi sebanyak 70% dari pembagian 37,5% atau sekitar kurang lebih 10% dari pembagian secara keseluruhan zakat fitrah dipengelola dusun masuk ke Baznas, kalau begini semacam pajak saja,"Ujarnya, Jumat (15/05/20).
Hal ini menjadi berbanding terbalik dengan citra baznas, padahal ayat dan hadisnya telah ditulis jelas diedaran tersebut terkait yang berhak menerima zakat fitrah.
"Presentase ini tentu mencoreng baznas sebagai lembaga negara yang mengurusi zakat, pemerintah mesti mengkaji ulang terkait keterlibatan baznas dalam mengelola zakat fitrah yang notabenenya adalah hak bagi fakir miskin,"Ucap Asriady yang juga kader muhammadiyah.
Lebih jauh ia menegaskan, dimasukkannya camat dan desa sebagai pihak yang menerima zakat fitrah sebagai bentuk kebijakan yang tidak bijak terhadap saudara-saudara kita yang kurang beruntung.
"Selain baznas, camat dan desa mesti di evaluasi, belum lagi masalah tranparansi pengelolaan zakat. "Pungkasnya.
(Cz Yn/*)