BN Online, Makassar---Pemerintah Kota Makassar tengah mendiskusikan ihwal salat tarawih dan Idul Fitri di masjid. Kendati begitu, hingga saat ini belum ada keputusan.
Sejumlah kalangan menilai ada perlakuan tak adil antara pelarangan beribadah di masjid dengan toko non-sembako yang diperbolehkan beroperasi.
Penjabat Wali Kota Makassar Yusran Jusuf mengatakan, saat ini belum ada keputusan pemerintah kota terkait beribadah berjamaah di masjid.
“Sudah bahas dengan Forkopimda tapi baru diskusi awal. Itu perlu diskusi khusus sehingga kita belum bisa mengambil keputusan,” kata dia di Rujab Wali Kota Makassar, Kamis, 14 Mei 2020.
Sebelumnya, sejumlah anggota legislatif Kota Makassar menyoroti ihwal pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ihwal pelonggaran toko non-sembako.
Yusran mengatakan, dirinya belum bisa berkomentar lebih jauh terkait hal itu lantaran belum ada keputusan bulat dengan pihak Forkopimda.
“Kita belum satu bahasa dengan semua Forkopimda karena ini masalah yang sangat kompleks. Jadi tidak bisa gegabah mengambil keputusan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa tentang panduan kaifiat takbir dan salat Idul Fitri saat pandemi Covid-19.
Dalam fatwa tersebut, masyarakat dibolehkan melaksanakan takbir Idul Fitri di rumah lantaran saat ini pandemi Covid-19 belum terkendali.
Di sisi lain, salah satu poin dalam fatwa MUI nomor 28 Tahun 2020 menjelaskan bahwa jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 boleh melaksanakan salat berjamaah.
Selain itu, kawasan tersebut diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena COVID-19, dan tidak ada keluar masuk orang), salat Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushalla dan tempat lain.
Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar Kasrudi menilai penerapan PSBB tahap dua di Kota Makassar mendapat kelonggaran selama menjalankan protokol kesehatan, terutama dalam sisi perekonomian
Sehingga dari sisi agama, kata Kasrudi, harus mendapatkan hak yang sama, selama dalam menjalankan ibadah mematuhi segala protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
“Saya berharap bukan cuma salat Idul Fitri saja, tetapi semua masjid-masjid dan tempat ibadah yang ada di Makassar juga bisa menjalankan aktivitasnya, apalagi masih ada sisa tarawih dan shalat malam. Jadi pemerintah juga tolong dibukakan itu,” kata Kasrudi, kemarin
Menurutnya di Kota Makassar sudah layak menjalankan ibadah di tempat ibadah, buktinya semua proses perkonomian juga sudah dibukakan untuk melakukan aktivitas.
“Tetapi tetap mengacu kepada protokol kesehatan Covid-19, seperti membawa sajadah sendiri, menyediakan handsnitizer dan disinfektan, serta memakai masker, sehingga masyarakay dibawah tidak merasa resah,” ujarnya.
Kasrudi, menginginkan masyarakat tidak terganggu dengan pikiran akan diusir dan di pidanakan saat menjalankan ibadah di masjid. Dia meyebut masyarakat tidak akan kyusuk dalam kondisi seperti itu.
“Pokoknya di Makassar sudah layak menjalankan ibadah di tempat ibadah, jangankan salat Id, salat tarawih pun yang masih tersisa sudah bisa dilakukan di masjid,” tukasnya.