Senin, 11 Mei 2020

Niat Konfirmasi Terkait Putusan MA, Ketua DPC Ormas Laki dan Oknum Staf Kantor BPN Barru Adu Argumen

Tags


BN Online, Barru--Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Barru, Koordinator Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Kompak Barru, dan beberapa Media Cetak dan Online mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Barru Provinsi Sulsel, Senin (11/5-2020).

Tujuannya kunjung tersebut untuk klaripikasi atau konfirmasi terkait pembayaran ganti untung dan pembebasan lahan kereta yang sudah di Konsinyasi.

Senin sekitar pukul 11:30 WITA,  Andi. Agus Ketua DPC Laki, Harisman Koordinator YBH Kompak, Media Cetak dan Online mendatangi Kantor tersebut dan sesuai dengan prosedur sebelum ketemu dengan Kepala Pertanahan mereka menyampaikan ke Sekuriti tentang kedatangan mereka.

Dan Berdasarkan arahan Sekuriti yang sedang bertugas dia mengatakan silakan tunggu dulu Pak saya koordinasikan dulu dengan Bapak(Kepala Pertanahan-red)

"Silakan tunggu dulu pak saya koordinasikan dengan bapak, "kata Sekuriti tersebut.

Kemudian selang beberapa menit  Petugas (Sekuriti-red) tersebut keluar dan mengatakan Bapak sedang rapat.

Dengan penuh kesabaran Ormas,YBH dan Media menunggu sesuai dengan arahan petugas.

Karena sudah lama menunggu kembali A. Agus bertanya kepetugas dengan mengatakan bagaimana Pak sudah selesai rapatka.

Dan kembali petugas masuk kedalam ruangan dan kemudian ia keluar dengan memberikan keterangan yang berbelit-belit.

Karena merasa penjelasan petugas tidak jelas atau berbelit-belit, maka ketua Ormas Laki, Koordinator YBH dan beberapa Media ingin memastikan apakah memang rapat atau tidak mau ketemu dengan kami.

Tapi belum sampai memasuki ruangan mereka di halangi oleh beberapa Oknum Staf Pegawai pertanahan.

Salah seorang Oknum staf mengatakan ini sudah jam istirahat Pak tidak boleh masuk.

Hingga terjadi adu argumen antara Andi Agus dan oknum Staf.

Dan setelah selesai adu argumen kemudian Sekuriti kembali bertemu yang sekian kalinya dengan Ormas Laki, YBH dan Media, Ia mengatakan, sesuai dengan arahnya Bapak Kepala Kantor silahkan ketemu dengan Ibu Irma.

Saat Ormas dan Media ini ingin bertemu dengan Ibu Irma sesuai dengan arahan petugas, sangat di sayangkan Ibu Irma sedang tidak masuk kantor.

Hingga berita ini diterbitkan awak media ini belum berhasil Konfirmasi ke Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Barru .

Penting untuk diketahui Ketua Ormas Laki Barru di berikan Kuasa oleh pemilik Lahan tersbut, untuk Klarifikasi kepada Kepala Kantor Pertanahan Barru. Terkait  pembayaran Ganti Untung dan pembebasan lahan kereta api yang sudah di Konsinyasi.

Karena adaya Putusan dari Mahkamah Agung (MA) dan Surat Keterangan Berkekuatan Hukum Tetap dari Pengadilan Tatausaha Negara, Makassar Nomor W4-TUN 1/09/01.06/IV/2020.

Sekadar diketahui lahan tersebut berada di paket 13 tepatnya di Garongkong Kelurahan Manngenpan Kec Barru.(Qdri/Tim)


Editor : | BN Online | Dny


News Of This Week